Bupati Bogor, Rudy Susmanto menandatangani nota kesepahaman penerapan pidana kerja sosial. (Sumber: Pemkab Bogor)

Daerah

Bupati Bogor Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Rabu 05 Nov 2025, 10:17 WIB

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto ikut dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Jabar dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Program pidana kerja sosial itu, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Bogor Evaluasi Bangunan Sekolah Beratap Baja Ringan

“ Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” kata Rudy, Rabu 5 November 2025.

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor siap menjadi bagian aktif dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat membangun masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, dan saling menghormati. 

"Kabupaten Bogor siap mendukung langkah-langkah inovatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Rudy. (cr-6)

Tags:
penerapan pidana kerja sosialnota kesepahamanBupati Bogor

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor