Artis Onadio Leonardo atau Onad berurusan dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Instagram/@onadioleonardo_official)

HIBURAN

Dinyatakan Positif Narkoba, Onad Jalani Rehabilitasi di Lebak Bulus

Selasa 04 Nov 2025, 18:51 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo alias Onad mulai menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, permohonan rehabilitasi diajukan keluarga Onad, lalu dikabulkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.

“Sesuai dengan permohonan keluarga, yang bersangkutan direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah pelaksanaan asesmen TAT, Onad langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Budi, rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis yang menyimpulkan bahwa Onad layak menjalani perawatan ketergantungan narkotika. Onad akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Pemasok Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

“Ya, tiga bulan ke depan Onad menjalani rehabilitasi,” ujar dia.

Saat ini, Onad masih berstatus korban dugaan penyalahgunaan narkoba, bukan tersangka. Penetapan status itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil test urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.

Ia menyebutkan, Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika mengatur pengguna dan pecandu dapat menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sebagai bentuk penyelamatan, bukan pemidanaan.

“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” tuturnya.

Tags:
narkobarehabilitasiPolda Metro JayaOnadOnadio Leonardo

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor