Nurjali, tersangka pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

Daerah

Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu Modus Bungkus Permen

Sabtu 01 Nov 2025, 17:01 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar sabu bernama Nurjali, 29 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 setelah petugas mendapatkan informasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di wilayah tersebut dan mengamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 11,9 gram.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Nurjali berperan sebagai pengedar sabu yang bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di beberapa lokasi sesuai perintah bandar.

"Agar tidak mencolok dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar," kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Sabtu, 1 November 2025.

Dijelaskan, setiap paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen itu dijual seharga Rp400 ribu per paket. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp50 ribu untuk setiap titik tempat sabu disimpan.

Baca Juga: Profil Onadio Leonardo alias Onad yang Ditangkap karena Narkoba Bareng Istrinya

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 47 paket sabu yang disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket sabu lain yang sudah lebih dulu diletakkan di tiga titik berbeda sesuai arahan bandar.

"Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar," ujar Condro.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurjali mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pelaku juga mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," terangnya.

Condro menegaskan, komitmen Polres Serang memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi muda.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Condro.

Tags:
BantennarkobaPolres Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor