“Motor bagi masyarakat bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana mencari nafkah,” tegasnya.
BPKN saat ini tengah menghimpun data dan laporan dari berbagai wilayah di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, hingga Lamongan. Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, dan proses investigasi mesti dilakukan secara terbuka.
Warga yang motornya rusak dapat melapor langsung ke SPBU tempat pengisian BBM dengan menunjukkan bukti transaksi. Konsumen kemudian akan diarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen berisi kronologi kejadian dan kondisi kendaraan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turut menyoroti kasus ini. Ia meminta Pertamina untuk menanggung kerusakan kendaraan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahan bakar menjadi penyebabnya.
“Kalau memang itu benar rusak, saya minta Pertamina menanggung semuanya. Tapi kami masih menunggu hasil kajian,” tuturnya.
Baca Juga: Geely Siap Luncurkan Dua Mobil Bermesin Bensin di Indonesia pada 2026
Saat ini proses pemeriksaan dan verifikasi laporan masih dilakukan. Pemerintah meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi. Langkah cepat dari BPKN dan Pertamina diharapkan dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi konsumen di wilayah terdampak.
