Kelulusan PPPK paruh waktu 2024 dibatalkan (Sumber: Pinterest)

Nasional

Ini Alasan di Balik Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Periode II

Rabu 29 Okt 2025, 13:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 periode II oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sorotan publik.

Banyak peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus kini mempertanyakan dasar hukum dan alasan di balik keputusan tersebut.

BKN menjelaskan bahwa setiap keputusan pembatalan telah melalui proses verifikasi ketat dan berlandaskan regulasi yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Artinya, langkah ini bukan keputusan sepihak, melainkan bentuk penegakan aturan agar proses seleksi ASN berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kapan Batas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 2025? Cek Jadwal dan Ketentuannya

Tiga Alasan Utama Pembatalan Kelulusan

Dalam pengumuman resmi, BKN menyebutkan tiga penyebab utama yang membuat status kelulusan PPPK Paruh Waktu dibatalkan setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi dokumen:

  1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Peserta yang memilih tidak melanjutkan proses pengangkatan otomatis kehilangan status kelulusan. Keputusan ini dianggap final karena menunjukkan ketidaksediaan menjalankan perjanjian kerja.

  1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Peserta bisa dibatalkan kelulusannya jika hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, dokumen, atau data administrasi lainnya. Kasus ini sering terjadi saat pemeriksaan ulang berkas DRH yang menemukan ketidaktepatan informasi.

  1. Peserta Meninggal Dunia

Apabila peserta wafat sebelum tahap pengangkatan resmi, maka status kelulusan dibatalkan secara otomatis sesuai ketentuan BKN dan peraturan PANRB.

Ketiga alasan tersebut dijelaskan dalam bagian kedelapan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia akan dibatalkan proses pengangkatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Status dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Program PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang belum terangkat menjadi pegawai tetap.

Baca Juga: Dinkes Pandeglang Bekali Relawan SPPG Pengetahuan Keamanan Pangan

Calon PPPK paruh waktu umumnya berasal dari peserta seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya yang belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Pegawai yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPK) dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan di instansi yang membutuhkan.

Status mereka tetap di bawah naungan ASN, dengan hak dan kewajiban sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

Masa Kerja dan Evaluasi

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Jam kerja, beban tugas, dan durasi kontrak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan anggaran dan prioritas lembaga.

Selama masa kerja, pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi setiap tiga bulan serta tahunan.

Hasil penilaian ini menjadi dasar keputusan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair November 2025, Ini Golongan yang Terima Nominal Uang Paling Besar

Kewajiban dan Etika ASN

Sebagai bagian dari ASN, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan prinsip netralitas ASN.

Mereka diharapkan menjaga integritas, disiplin, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur negara.

Gaji dan Tunjangan

Upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMR daerah atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.

Selain gaji pokok, mereka juga berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas tambahan yang diatur sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Pendanaan gaji bersumber dari anggaran non-belanja pegawai, sesuai ketentuan pemerintah.

Penegasan BKN

BKN menegaskan bahwa pembatalan kelulusan bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah untuk menjaga integritas dan transparansi seleksi ASN.

Lembaga ini juga mengimbau peserta untuk selalu memperhatikan ketentuan administrasi dan melengkapi dokumen secara cermat agar tidak terkena pembatalan pada tahap berikutnya.

Tags:
Daftar Riwayat HidupAlasan Utama Pembatalan KelulusanBKN Badan Kepegawaian NegaraParuh WaktuPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor