CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap 114 perkara peredaran narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras terlarang selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari total 114 perkara itu, sebanyak 58 kasus merupakan narkotika jenis sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkap tersebut, telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Wikha kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti besar: 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, 7 batang pohon ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 0,9 kilogram biang sintetis, 60 ml cairan biang sintetis, 47 butir ekstasi, 21 ribu butir obat keras terlarang, serta ribuan botol dan plastik miras oplosan.
Baca Juga: Ketahuan Curi Mesin Air, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Massa
“Apabila dikonversi, total barang bukti diperkirakan senilai Rp 5,8 miliar dan diestimasi dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Wikha.
Ia menambahkan, salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja dengan barang bukti 15,5 kilogram.
“Tersangka yang ditangkap ada dua, inisial ID, 43 tahun, dan MF, 32 tahun, keduanya beralamat di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor,” terang Wikha.
“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (cr-6)