Suasana Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Alun-alun M Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dipadati ribuan santri, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)

Nasional

Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Selasa 28 Okt 2025, 08:00 WIB

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan keagamaan dan pesantren.

Ia berharap revisi UU Sisdiknas menjadi momentum untuk berbenah secara komprehensif.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, revisi UU Sisdiknas tidak hanya bertujuan menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman.

Namun juga harus memastikan agar seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memperoleh perhatian yang setara.

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan 20 RT di Jakarta Selatan dan Timur Tergenang

“Semoga momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semua bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas harus menguatkan seluruh bentuk pendidikan, baik di kota maupun di desa, termasuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini menekankan bahwa pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Karena itu, ia berharap revisi UU Sisdiknas justru dapat memperkuat, bukan melemahkan, posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.

Fikri juga menyoroti sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Sisdiknas. Antara lain penyelarasan berbagai peraturan pendidikan dalam satu undang-undang, penegasan peran pendidikan keagamaan, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru.

"Kemudian juga perjelas anggaran pendidikan 20 persen," ucap Fikri.

Tags:
revisi UU Sisdiknaspendidikan keagamaan dan pesantrenSisdiknasrevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan NasionalKomisi X DPR RI

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor