Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang sepenuhnya diisi oleh Pemprov Jakarta. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

DLH Kota Bekasi Pastikan Sampah di TPST Bantargebang Seluruhnya Milik DKI Jakarta

Selasa 28 Okt 2025, 19:24 WIB

BANTARGEBANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan bahwa seluruh sampah yang menumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berasal dari wilayah DKI Jakarta, bukan dari Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan, pihaknya hanya mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.

Sedangkan pengelolaan TPST Bantargebang sepenuhnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Bantargebang di bawah naungan DLH Provinsi DKI Jakarta.

"Tumpukan sampah di TPST Bantargebang itu milik Pemprov DKI meskipun berada di wilayah Kota Bekasi. Dan dioperasionalkan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH Provinsi DKI Jakarta. Jadi Bekasi hanya menampung sampah dari DKI Jakarta,” ujar Kiswatiningsih, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kiswatiningsih mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi saat ini memiliki kesepakatan untuk mengelola sampah menjadi energi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (PSE) yang menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Baca Juga: Suhu Panas Jadi Penyebab Kebakaran TPST Bantargebang Bekasi

“Baik Pemprov DKI maupun Kota Bekasi telah menyatakan minatnya untuk ikut program pengelolaan sampah menjadi energi (PSE) Pak Prabowo,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kiswatiningsih mengungkapkan, Pemkot Bekasi tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini akan didanai oleh Danantara, sementara hasil energi listriknya akan dikelola oleh PLN.

“Investasinya akan didanai oleh Danantara, dan listrik dikelola PLN. Sedangkan pemerintah daerah menyiapkan tanah serta memasok sampahnya. Kemudian sampah dimusnahkan dengan teknologi thermal sehingga menghasilkan listrik,” ujarnya.

Program pengelolaan sampah menjadi energi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026. Saat ini, Danantara tengah menyusun feasibility study (FS) untuk mematangkan rencana proyek.

“Targetnya triwulan I tahun 2026 sudah groundbreaking, tergantung kesiapan daerah yang masuk tahap pertama,” jelas Kiswatiningsih.

Pada tahap awal, terdapat 10 kota yang siap melaksanakan program ini, termasuk DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Sementara 23 daerah lainnya masih menunggu jadwal pelaksanaan berikutnya. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek JakartasampahDLH Kota BekasiTPST Bantargebang

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor