POSKOTA.CO.ID - Gelombang baru mengguncang kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni. Melalui kuasa hukumnya, sang aktor membuat klaim mengejutkan dengan menyatakan diri sebagai korban penjebakan dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Klaim ini berpotensi mengubah secara dramatis peta persidangan yang tengah berjalan.
Publik kini disuguhi babak baru dalam drama hukum ini, di mana janji tentang pembongkaran fakta-fakta mengejutkan di persidangan menjadi daya tarik utama.
Namun, di balik janji tersebut, timbul pertanyaan besar: bukti konkret apa yang dapat dihadirkan untuk membenarkan klaim "dijebak" yang demikian serius?
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan: Dirantai dan Dibotaki
Janji untuk Membongkar di Persidangan
Jon Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyampaikan tekad kliennya untuk membuktikan klaim tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim.
Pertemuan dengan tim kuasa hukum di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2025, menjadi momentum penegasan ini. “Kami akan sampaikan bukti-bukti itu nanti di persidangan,” ujar Jon Matias.
Meski demikian, ia bersikap tutup mulut mengenai detail konkret bukti yang dimiliki. Janji tersebut, untuk sementara, masih menjadi sebuah misteri yang ditunggu pengungkapannya.
Baca Juga: Ammar Zoni dan Lima Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Sanggahan Kuat dan Keinginan Hadir Langsung
Jon memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sanggahan kuat terhadap dakwaan jaksa. Sanggahan ini rencananya akan dituangkan dalam eksepsi resmi.
“Kalau soal bukti, kami belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sanggahan klien kami nanti akan dituangkan dalam eksepsi,” kata Jon menegaskan.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa Ammar, yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, memiliki keinginan besar untuk hadir secara fisik di persidangan.
Jon menyampaikan pesan kliennya, “Ammar bilang, dia harus hadir langsung di ruang sidang. Nanti, dia akan buka semuanya. Mudah-mudahan permintaan kami didengarkan oleh hakim.”
Baca Juga: Ammar Zoni Klaim Dijebak dalam Kasus Narkoba, Pengacara Tegaskan Tak Ada Barang Bukti
Kendala Pembelaan: Prosedur Komunikasi yang Rumit
Di balik tekad tersebut, tim kuasa hukum justru menghadapi kendala signifikan dalam membangun komunikasi dengan klien mereka.
Sejak Ammar dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, Jon mengaku kesulitan menjalin kontak.
Prosedur yang mewajibkan izin terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dinilai rumit dan menghambat proses pembelaan.
“Untuk bisa bicara dengan Ammar, kami harus dapat izin dari Ditjenpas. Tapi prosesnya tidak mudah,” ungkap Jon.
Ia pun menyampaikan harapannya, “Kami hanya berharap hakim bisa meminta Ditjenpas memberi kami akses komunikasi yang layak, tanpa rasa khawatir akan disadap.”
Klaim "dijebak" dari Ammar Zoni ini menambah dimensi baru dalam drama hukum yang melilitnya. Setelah sebelumnya ramai dengan pemberitaan mengenai tekanan mental yang dialaminya, kini publik dan media dihadapkan pada sebuah janji pembongkaran fakta.
Semua pihak kini memusatkan perhatian pada persidangan, menanti apakah Ammar Zoni dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban dalam pusaran kasus narkoba di balik jeruji besi, ataukah klaim ini hanya merupakan bagian dari strategi pembelaannya. Kebenaran klaim ini masih menjadi teka-teki yang jawabannya dijanjikan hadir di ruang sidang.