Sidang Perceraian Andre Taulany dan Erin Batal, Agenda Selanjutnya pada 29 Oktober

Sabtu 25 Okt 2025, 09:59 WIB
Kedua pihak tidak hadir! Sidang cerai Andre Taulany dan Erin ditunda tanpa alasan resmi. Simak penjelasan lengkap Humas Pengadilan Agama dan agenda selanjutnya.(Sumber: Instagram)

Kedua pihak tidak hadir! Sidang cerai Andre Taulany dan Erin ditunda tanpa alasan resmi. Simak penjelasan lengkap Humas Pengadilan Agama dan agenda selanjutnya.(Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana perkara perceraian pasangan artis Andre Taulany dan Erin Taulany tidak berjalan sesuai rencana.

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, ini terpaksa ditunda menyusul ketidakhadiran kedua belah pihak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang sidang terlihat sepi dari kehadiran Andre maupun Erin. Penundaan ini kemudian dikonfirmasi secara resmi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.

"Pada hari ini sidangnya, dua-duanya, dua pihak tidak hadir. Jadi ditunda ke tanggal 29 Oktober 2025," jelas Dede di kompleks pengadilan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya yang Bersalah? Ini Tanggapan Erin Taulany Atas Gugatan Cerai Andre Taulany dan Fitnah yang Beredar

Yang mengejutkan, tidak ada informasi atau konfirmasi resmi apa pun dari Andre maupun Erin mengenai alasan di balik ketidakhadiran mereka. Dede mengaku pihak pengadilan sama sekali tidak menerima pemberitahuan.

"Tidak ada informasi kepada kami. Hanya tidak hadir dua-duanya hari ini," ungkapnya ketika ditanya apakah ada alasan khusus yang disampaikan.

Agenda Selanjutnya: Laporan Mediasi

Dengan penundaan ini, jadwal sidang dialihkan ke satu minggu ke depan. Sidang ulang yang akan digelar pada 29 Oktober 2025 nanti memiliki agenda yang krusial, yaitu mendengarkan laporan hasil proses mediasi.

Mediasi merupakan langkah wajib dalam proses perceraian Andre dan Erin di Pengadilan Agama, yang bertujuan mendamaikan kedua belah pihak dengan dibantu seorang mediator.

"Jadi dipanggil kembali untuk hadir pada sidang tanggal 29 Oktober 2025," lanjut Dede.

Dia juga menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sangat bergantung pada hasil mediasi tersebut. "Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara," tambahnya.


Berita Terkait


News Update