Sopir angkot melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Bogor, menolak kebijakan penghentian operasional angkutan yang sudah berusia 20 tahun pada 2026 mendatang. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Daerah

Ratusan Sopir Angkot di Bogor Geruduk Balai Kota

Kamis 23 Okt 2025, 10:38 WIB

BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Ratusan sopir angkot di Kota Bogor melakukan aksi mogok operasional dan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis 23 Oktober 2025.

Hal tersebut dilakukan sebagai buntut kebijakan penghentian operasional angkot yang sudah berusia 20 tahun lebih pada tahun 2026 mendatang.

Pantauan Pos Kota, ratusan sopir angkot sudah berkumpul di gerbang depan Balai Kota sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka ramai-ramai melakukan orasi meminta kelonggaran kebijakan penghentian angkot dan juga memaksa masuk untuk berkomunikasi langsung dengan Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Anak di Bojonggede Bogor, Selidiki Dugaan Kekerasan

“Kita lihat sekarang lebih banyak angkot apa mobil pribadi, jangan sampai akhirnya kami selalu disudutkan atas kemacetan Kota Bogor,” kata salah satu orator di atas mobil komando.

Para sopir angkot itu juga memarkirkan kendaraanya di sepanjang jalan Ir Juanda depan Balai Kota yang membuat lalu lintas di jalan tersebut cukup padat. 

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim akan melarang angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi pada tahun 2026 mendatang.

"Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan," kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu 24 September 2025 lalu.

Dedie mengatakan, aturan tersebut adalah bagian dari proses rerouting, konversi kendaraan dan pengurangan jumlah angkot, supaya sistem transportasi di Kota Bogor makim efisien.

"Aturannya maksimum 20 tahun. Bagi yang masih memenuhi persyaratan tentu akan diarahkan ke sistem rerouting. Tapi yang tidak memenuhi, mau tidak mau harus keluar dari sistem sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Dari dara yang dihimpun, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, diperkirakan ada sekitar 1.940 unit angkot yang akan memasuki masa tidak layak operasi hingga tahun 2026. (cr-6)

Tags:
penghentian operasional angkotdemonstrasi mogokKota Bogorsopir angkot

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor