POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan tarif listrik subsidi 2025 untuk periode Oktobe-Desember 2025. Cek daftar tarif dan informasi lainnya berikut ini.
Tarif listrik terbaru yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi pelanggan non-subsidi untuk periode triwulan IV yang mencakup Oktober-Desember 2025.
Berdasarkan keputusan terbaru ditetapkannya bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama periode triwulan IV.
Baca Juga: Teks Lengkap Ikrar Santri Nasional 2025 yang Dibacakan pada Upacara 22 Oktober
Keputusan ini diambil dengan melihat keadaan ekonomi global, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta demi menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, seperti dikutip dari situs resmi.
Sebagai informasi, tarif listrik per kWh selalu disesuaikan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan. Aturan tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik PLN untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Baca Juga: Ada Berapa Tanggal Merah November 2025? Cek Jadwal Libur di Sini
Adapun, masyarakat yang masuk kategori pelanggan bersubsidi meliputi masyarakat sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut ini daftar tarif listrik 2025 per kWh untuk periode Oktober, November, hingga Desember yang tidak mengalami perubahan.
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
Pelanggan subsidi dan non-subsidi dapat cek daftar tarif listrik Oktober 2025 yang berlaku hingga akhir tahun berikut ini.
Baca Juga: Apakah Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025 Libur Nasional? Cek di Sini
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.