Ilustrasi garis polisi di lokasi penemuan kerangka manusia. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Warga Sawah Besar Jakpus Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia dalam Got

Selasa 21 Okt 2025, 14:56 WIB

SAWAH BESAR, POSKOTA.CO.ID - Warga Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, digemparkan penemuan tengkorak manusia dalam saluran air, Senin, 20 Oktober 2025.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, penemuan ini pertama kali diketahui petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang tengah menormalisasi got di kawasan tersebut.

"Ditemukan Jalan A Gang IV RT 04/04, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Reonald saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Reonald menjelaskan, penemuan tengkorak itu bermula ketika petugas sedang membersihkan lumpur dan sampah di dalam got. Setelah dilakukan pemeriksaan, tulang tersebut merupakan tengkorak manusia.

Baca Juga: Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025, Cek Kunci Jawaban dengan Memahami Kerangka 4F

“Saat diperiksa lebih dekat, ternyata benda itu adalah tengkorak manusia, lengkap dengan tulang belulang dari kepala hingga kaki,” ujarnya.

Setelah penemuan itu, petugas kepolisian memasang garis polisi dan menghentikan sementara aktivitas normalisasi saluran air. Bhabinkamtibmas bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) juga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

“Selanjutnya kami lakukan evakuasi bersama tim Inafis untuk identifikasi," ujarnya.

Namun, identitas korban belum diketahui atau Mr. X. Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yaitu EY dan AS, yang berada di sekitar lokasi saat kegiatan normalisasi berlangsung.

Baca Juga: Kunci Jawaban Alternatif Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025, Refleksi dengan Kerangka Traffic Light

“Kasus ini sementara ditangani oleh Polsek Sawah Besar. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui usia serta waktu kematian korban,” tuturnya.

Tags:
Polda Metro JayaJakarta Pusatkerangka manusia

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor