Lisa Mariana tak hadir di bareskrim (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Melaney Ricardo)

HIBURAN

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Dinyatakan Sakit dan Pemeriksaan Diundur Pekan Depan

Selasa 21 Okt 2025, 08:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana (LM) absen dari panggilan pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, menyebut Lisa berhalangan hadir karena sakit tifus dan meminta penjadwalan ulang pekan depan.

Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri awalnya menjadwalkan pemeriksaan pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Viral Chat Diduga Milik DJ Bravy dan Selebgram, Hubungan dengan Erika Carlina Dipertanyakan Publik

Namun, Lisa tidak hadir, dan kuasa hukumnya telah mengonfirmasi ketidakhadirannya serta berjanji segera melayangkan surat permohonan penundaan. “(Lisa Mariana tidak hadir karena) sakit tifus,” ujar Jhon Boy.

Selain alasan kesehatan kliennya, Jhon Boy juga mengaku memiliki agenda sidang lain di Serang pada waktu yang sama.

Konteks Kasus dengan Ridwan Kamil

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

Kasus ini berawal dari klaim Lisa mengenai anak yang disebut sebagai anak biologis Ridwan Kamil, yang kemudian terbantahkan melalui hasil tes DNA.

Baca Juga: Hubungan Hokky Caraka dan Jessica Rosmaureena Berakhir, Sang Selebgram Ungkap Alasan Putus

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dikirim sejak Jumat, 17 Oktober 2025.

Babak Baru Proses Hukum

Ketidakhadiran Lisa pada pemanggilan pertama menandai babak baru penyelidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Penyidik disebut akan mempertimbangkan jadwal ulang pemeriksaan sesuai permintaan kuasa hukum atau melayangkan surat panggilan kedua secara resmi.

Tags:
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tifus sakitRidwan Kamilkasus dugaan pencemaran nama baiktersangkaBareskrim PolriabsenLisa MarianaSelebgram

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor