CIBINONG, POSKOTA.CO.ID — Pemkab Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol hasil penindakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dimusnahkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
“Total perkiraan barang yang kita musnahkan kurang lebih Rp2,8 miliar dan kerugian negaranya sekitar Rp1,4 miliar,” kata Finari kepada wartawan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Genjot Pembangunan Infrastruktur hingga Perbatasan Timur Kabupaten Bogor
Menurut Finari, Kabupaten Bogor bukan daerah produksi, tetapi menjadi lintasan utama peredaran rokok ilegal yang datang dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Di Bogor ini bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran. Jadi kalau kita lihat, tidak dilengkapi pita cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menambahkan pihaknya juga memusnahkan 13.228 botol minuman beralkohol hasil razia dari sejumlah toko yang tidak memiliki izin penjualan.
“Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada beberapa toko-toko yang tidak memiliki izin untuk menjual. Kami, Pemkab Bogor, tidak mengeluarkan izin secara bebas,” pungkas Rudy. (cr-6)