JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria di Ciganjur, Jakarta Selatan, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya karena sakit hati diputus.
Pelaku berinisial MS alias TB, 26 tahun, kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan, aksi itu terjadi pada Jumat subuh, 17 Oktober 2025, di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur.
“Motif pelaku membakar rumah kontrakan milik Haji Mahrub yang ditempati mantan pacar berinisial SM karena kesal sakit hati telah diputuskan sebagai pacar,” ujar Nurma, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP:210-10-2025/Polsek Jagakarsa. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku emosinya tersulut usai bertengkar dengan korban.
Baca Juga: Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Dinyatakan Sakit dan Pemeriksaan Diundur Pekan Depan
“Ketika pelaku mendatangi rumah korban terjadi pertikaian. Emosi pelaku tersulut dan membeli bensin dekat rumah korban, lalu menyiramkan ke rumah kontrakan dan membakarnya dengan korek api yang sudah dibawa,” kata Nurma.
Akibatnya, sejumlah barang seperti perabot, pakaian, dan rak kayu terbakar.
“Api tidak keburu merembet ke rumah sebelah setelah korban berteriak minta tolong dan warga cepat memadamkan api,” tambahnya.
Tim Opsnal Polsek Jagakarsa bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya empat jam setelah kejadian.
“Pagi harinya setelah kejadian, pelaku diamankan di tempat kerjanya di kawasan Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi,” ungkap Nurma.
Baca Juga: Alasan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berpacaran selama delapan bulan sebelum akhirnya putus.
“Dari hasil tes narkoba, pelaku negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol,” kata Nurma.
Barang bukti yang disita polisi antara lain korek api, sepeda motor pelaku, ponsel, dan sisa barang terbakar seperti perabot, pakaian, serta gorden.
“Pelaku kami jerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah yang membahayakan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Nurma.