POSKOTA.CO.ID - Gelombang layanan pinjaman online (pinjol) terus melanda Indonesia, menawarkan janji kemudahan finansial instan di ujung jari.
Dengan proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang seringkali minimal, pinjol seolah menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersembunyi sebuah paradoks yang mengancam kenyamanan dan keamanan digital pengguna.
Maraknya praktik penagihan yang agresif dan yang paling mengkhawatirkan, adalah penyalahgunaan data pribadi, mulai menggoreskan catatan kelam di balik narasi kemudahan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengunci Chat di WhatsApp
Gangguan spam telepon marketing di waktu yang tidak tepat hingga ancaman melalui kontak kerabat telah memicu pertanyaan kritis: seberapa besar harga yang harus dibayar untuk sebuah kemudahan?
Kemudahan dan Ancaman Privasi
Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya hanya mengumpulkan data yang relevan untuk proses administrasi dan penagihan.
Namun, masalah muncul ketika data pribadi tersebut, meski tagihan telah lunas, berpotensi dialihgunakan untuk pemasaran produk lain tanpa persetujuan eksplisit pengguna.
Ancaman yang lebih besar justru datang dari pinjol ilegal. Lembaga "shadow" ini dikenal dengan praktik eksploitatif, dengan meminta akses berlebihan seperti daftar kontak, riwayat SMS, riwayat browser, hingga galeri foto pengguna.
Data-data sensitif ini kemudian menjadi senjata untuk menekan dan mempermalukan nasabah saat proses penagihan, seringkali di luar batas kewajaran.
Gangguan tidak hanya berupa telepon dan SMS pada jam tidak wajar, tetapi juga ancaman kepada keluarga dan teman-teman yang ada di daftar kontak korban. Ini jelas pelanggaran privasi yang serius.
Baca Juga: Ketahui Cara Aktifkan Fitur Chat WhatsApp Enkripsi End-to-End
Langkah Penting Melindungi Diri dari Gangguan Pinjol
Meningkatnya keluhan masyarakat mendorong para ahli dan OJK untuk mengingatkan pentingnya langkah pencegahan. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat dilakukan pengguna untuk mengambil kembali kendali atas data dan privasi mereka:
- Hapus Akun Secara Permanen: Langkah paling efektif adalah dengan menghapus akun dari aplikasi pinjol yang sudah tidak digunakan. Caranya dapat melalui menu pengaturan di dalam aplikasi. Penghapusan akun akan memutus akses penyedia pinjol terhadap data pribadi Anda.
- Hubungi Layanan Pelanggan: Jika opsi penghapusan mandiri tidak tersedia, hubungi call center penyedia pinjol tersebut. Minta secara resmi untuk dilakukan penghapusan data pribadi (right to erasure). Pastikan semua kewajiban finansial telah diselesaikan sebelum mengajukan permintaan ini.
- Eskalasi ke OJK: Apabila upaya penghapusan data menemui jalan buntu atau Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, laporkan segera ke OJK melalui saluran aduannya. OJK akan melakukan verifikasi dan jika terbukti ilegal, aplikasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar blacklist dan diblokir.
- Solusi Terakhir: Ganti Nomor HP: Jika gangguan dari pinjol ilegal, yang seringkali mendapatkan data dari kebocoran atau pembelian data ilegal, terus berlanjut, mengganti nomor HP mungkin menjadi solusi praktis terakhir untuk memutus mata rantai gangguan.
Baca Juga: Bahaya! Ini Modus Penyadapan Akun WhatsApp yang Wajib Diwaspadai
Pentingnya Memverifikasi Legalitas Pinjol
Pencegahan tetap menjadi obat terbaik. Para calon pengguna pinjol didesak untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan melalui daftar resmi di situs web OJK.
Memilih pinjol legal tidak hanya menjamin proses yang lebih transparan, tetapi juga memberikan jalur pengaduan yang jelas jika terjadi masalah.
Kewaspadaan dan literasi digital adalah tameng utama. Pahami betul syarat dan ketentuan, serta batasi akses data yang tidak perlu. Jangan mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu mudah.
Dengan meningkatnya kesadaran dan tindakan tegas dari konsumen serta pengawas, diharapkan ekosistem pinjaman online di Indonesia dapat tumbuh menjadi lebih sehat, aman, dan menghormati hak privasi setiap individu.