JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum PT Indobuildco yang juga mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Ia menyampaikan bahwa tanah tersebut melainkan Tanah Negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini juga mengemuka dalam persidangan perkara perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara PT Indobuildco dengan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang berlangsung sejak April 2025 hingga saat ini.
Hamdan menerangkan bahwa sejak 1972, Indobuildco memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Jawab Keluhan Penumpang, Transjakarta Akan Perluas Halte Tanjung Duren
Tanah tersebut diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional. Bahkan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.
Dokumen resmi serta bukti pembayaran juga ditunjukkan dalam persidangan sebagai bukti bahwa perolehan tanah dilakukan sesuai aturan.
Hamdan lantas menegaskan bahwa status tanah kliennya sejak awal jelas berada di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Ia pun merujuk pada keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, yang bersaksi di bawah sumpah bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.
Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang sejak 2006 menegaskan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.
Bahkan menurut Hamdan Zoelva, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK pada persidangan 7 Oktober 2025, menyatakan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.
Oleh karena itu, kata Hamdan, jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Hamdan menilai, dengan adanya keterangan saksi ahli dan dokumen resmi yang sah, klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar yang kuat.
"Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL," kata Hamdan kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Hamdan menambahkan, serangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.
“Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL,” ujar dia.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa lahan antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 Oktober 2025.