CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kelurahan Karadenan dan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan TPS ilegal tersebut disegel atas aduan masyarakat yang sudah resah dengan bau menyengat sekitaran lokasi.
"Lokasinya di bantaran Sungai Ciliwung. Kegiatan (TPS) sudah kita hentikan, nanyi pihak pengelolanya akan dipanggil ke kantor DLH," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Sebar Bau Busuk, TPS Ilegal di Lembang Disegel Satpol PP
Agus menerangkan, sebanyak dua orang pengelola telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait TPS ilegal tersebut.
"Tapi yang jelas nanti akan dikenakan sanksi, karna kalo menyangkut terkait sanksi nanti ada di bidang gakkum," jelasnya.
Agus memperkirakan, di dua TPS ilegal itu, menampung kurang lebih tiga ton sampah per harinya, tanpa pengelolaan yang ramah lingkungan.
"Kurang lebih menampung satu sampai tiga ton sampah," jelas Agus. (cr-6)