Beberapa langkah yang telah diterapkan antara lain diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, perluasan Jakstrada Persampahan yang menargetkan pengurangan sampah 30 persen dari sumbernya, serta pengembangan bank sampah, fasilitas TPS 3R, dan berbagai inisiatif daur ulang berbasis komunitas.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha, lembaga riset, dan komunitas lingkungan untuk mempercepat pengurangan plastik sekaligus mengembangkan teknologi daur ulang.
“Menjaga langit Jakarta bebas dari mikroplastik adalah tanggung jawab bersama, dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama untuk menanggulangi persoalan plastik ini,” tegas Asep.