Ilustrasi - Pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Nasional

Kapan Pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025? Cek Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Rabu 15 Okt 2025, 09:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025 menajdi sorotan para guru yang ingin meraih sertifikat resmi sebagai tenaga pengajar.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan syarat bagi para calon guru, baik lulusan Sarjana Terapan (D4) atau Sarjana (S1) supaya bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Kabar baiknya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Periode  ke-4 Tahun 2025.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Penyidik, Nadiem Yakin Kebenaran akan Terbuka 

Pembukaan pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025 ini diumumkan melalui situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.

Melansir dari situs tersebut, pendaftaran seleksi calon guru dibuka mulai 14 Oktober dan akan ditutup pada 6 November 2025 mendatang.

Apabila dinyatakan lolos seleksi, maka calon guru akan mengikuti serangkaian proses pendidikan untuk menghasilkan guru-guru yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Penyakit Lama Jangan Terbawa ke Kementerian Haji

Para guru yang telah menyelesaikan PPG nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat  dalam perekrutan guru di berbagai instansi pendidikan.

Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan diri pada program PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025 ini, maka bisa menyimak syarat dan jadwal lengkapnya berikut ini.

Syarat Daftar PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025

Berikut ini sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh calon guru yang hendak mendaftarkan diri pada program PPG ini.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BPKH 2025, Catat Jadwalnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga
kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
- pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Jadwal PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025

Tags:
sertifikat pendidikPendidikan Profesi Guru PPGPPG Calon Guru 2025PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025Pendaftaran PPG Calon Guru Periode 4 Tahun 2025

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor