Ilustrasi - Polisi menunjukkan barang bukti hasil razia berupa ratusan botol miras. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tukang Jamu, Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras

Rabu 15 Okt 2025, 07:40 WIB

SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil menyita sekitar 300 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga.

Menurutnya warga merasa terganggu dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya. Pihaknya banyak menerima aduan masyarakat terkait penjualan miras ilegal di tempat hiburan maupun toko jamu.

Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Penyidik, Nadiem Yakin Kebenaran akan Terbuka 

“Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak, sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil kami amankan,” ujar Muksin dalam keterangannya, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurut Muksin, razia ini menyasar satu toko jamu dan satu rumah warga di kawasan Ciater Barat, Serpong, serta satu tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara. Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi tersebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Baca Juga: POCO M7 Terbaru 2025, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini Sekarang!

"Jenis miras yang disita mulai dari bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Semua barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk proses lebih lanjut," kata Muksin.

Selain itu, Muksin menegaskan, tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel di tempat. Para pelaku juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang. Dia menegaskan, kegiatan razia ini adalah bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel menjelang akhir tahun saat aktivitas hiburan biasanya meningkat.

“Kami ingin memberi efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi melanggar aturan. Penegakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak menjual miras tanpa izin," tegas Muksin.

Tags:
Satpol PPKota Tangerangmiras

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor