Nadiem Makarim, saat diwawancara awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kejagung pada Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

10 Jam Diperiksa Penyidik, Nadiem Yakin Kebenaran akan Terbuka 

Rabu 15 Okt 2025, 07:01 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Mohon dukungannya dan doa dari semua pihak,” ujar  Nadiem dengan wajah tampak pucat, Selasa, 14 Oktober 2025 malam WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Cukup Satu, Mengapa Harus Dua Periode

Nadiem diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook yang menyalahi aturan hingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. 

“Materi pemeriksaan tidak bisa kami ungkap demi kepentingan penyidikan. Hari ini yang diperiksa hanya Nadiem sebagai tersangka,” kata Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan itu bertujuan membahas kerja sama melalui program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya bagi para pelajar. 

Lebih lanjut dalam beberapa pertemuan yang diadakan, disepakati bahwa produk milik Google seperti Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian tersebut.

Diduga setelah kesepakatan itu, diadakan rapat tertutup untuk membicarakan lebih lanjut rencana pengadaan Chromebook. Padahal saat itu program pengadaan alat TIK belum resmi dimulai.

Baca Juga: Fitur Rahasia di WhatsApp yang Bisa Cegah Penyadapan, Coba Sekarang!

Nadiem disebut menjawab surat dari Google yang berisi tawaran untuk ikut serta dalam proyek pengadaan, sementara surat serupa sebelumnya sempat diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Kata Nurcahyo, Muhadjir tidak menanggapi surat tersebut.

Hal itu karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan perangkatnya tidak cocok digunakan di Sekolah Garis Terluar atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). 

“Menteri sebelumnya tidak merespons karena hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak bisa dipakai di wilayah 3T,” ucap Nurcahyo.

Lanjut Nurcahyo, namun di bawah kepemimpinan Nadiem, proyek tersebut tetap dilanjutkan. Ia diduga menginstruksikan bawahannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah secara spesifik pada penggunaan Chrome OS, sehingga spesifikasinya terkunci pada satu produk. 

Kemudian atas instruksi itu, kata Nurcahyo, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun aturan teknis yang mencantumkan Chrome OS dalam spesifikasi pengadaan. Nurcahyo mengatakan, tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang memperkuat spesifikasi tersebut, menjadikan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi yang digunakan dalam proyek pengadaan perangkat TIK. 

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Pandeglang Mogok Sekolah 2 Hari

“Tim teknis menyusun kajian teknis yang hasilnya mengunci spesifikasi pada Chrome OS,” ucap Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat TIK yang mengacu pada Chrome OS tercantum secara eksplisit, sehingga produk lain praktis tidak memiliki ruang untuk ikut serta dalam pengadaan.

Kebijakan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook di berbagai satuan pendidikan.

Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan banyak perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil, dan bahkan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Nilai pasti dari kerugian itu saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tags:
Kemendikbudristekpengadaan laptop Chromebookkorupsi Nadiem Makarim

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor