Petugas gabungan menggrebek toko jamu penjual miras oplosan di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok. (Sumber: Polsek Bojongsari)

JAKARTA RAYA

Polisi Grebek Toko Jamu Penjual Miras Oplosan di Depok

Selasa 14 Okt 2025, 08:11 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Bojongsari bersama Satpol PP Kecamatan Sawangan membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) oplosan berkedok toko jamu di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kota Depok, Senin, 13 Oktober 2025, malam.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras oplosan jenis ciu dari toko tersebut.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Fauzan, berawal dari laporan warga yang curiga karena setiap malam toko itu ramai didatangi para pemuda sambil membawa minuman keras.

“Saat patroli ikut melekat anggota Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, Aipda Phopy Satria Pamungkas bersama petugas Pol PP dari Kecamatan Sawangan. Hasil penggeledahan di toko jamu ditemukan barang bukti minuman keras jenis ciu sudah dikemas siap jual,” ujar Fauzan di Mapolsek Bojongsari, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Penipu di Tanah Abang Raup Rp750 Juta Usai Janjikan Jalur Cepat Masuk Polri

Fauzan menyebut, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 botol besar ciu ukuran 1,5 liter, serta 52 botol kecil berukuran 600 ml dan 300 ml.

“Untuk pedagang atau penjual berinisial SR, 25 tahun, didata sama petugas di lokasi untuk dikenakan sanksi tipiring sesuai Perda No. 6 Tahun 2008,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan miras atau obat-obatan keras yang jelas melanggar hukum.

“Bagi siapa yang mengetahui ada kejadian atau hal yang melanggar hukum bisa langsung lapor ke anggota atau ke call center 110 agar dapat segera ditindak cepat,” pungkasnya. 

Tags:
miras oplosanKota Depoktoko jamumiras

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor