Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

TEKNO

Lapor SPT 2026 Wajib Lewat Coretax: Simak Langkah Aktivasi Akun dan Persiapannya Sekarang

Selasa 14 Okt 2025, 20:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax, platform digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan keamanan data wajib pajak.

DJP kini mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax agar siap melaporkan SPT pada Maret 2026 mendatang.

Baca Juga: Cuan Lagi! Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Transformasi Digital DJP: Era Baru Pelaporan Pajak Nasional

Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia terus berlanjut. Setelah beberapa tahun mengembangkan sistem integrasi data melalui proyek Coretax, DJP Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan menjadi momen pertama penggunaan sistem ini secara menyeluruh.

Melansir dari berbagai sumber, Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan bahwa seluruh wajib pajak baik individu maupun badan akan menggunakan sistem Coretax pada periode pelaporan SPT berikutnya.

“Tahun depan, sekitar Maret, semua wajib pajak yang menyampaikan SPT akan menggunakan Coretax. Selama ini baru sebagian yang memakai, terutama perusahaan. Sekarang waktunya masyarakat juga beralih,” jelas Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor (Jumat, 11 Oktober 2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan digitalisasi administrasi pajak yang terintegrasi dan akuntabel. Dengan sistem Coretax, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela serta kemudahan akses layanan perpajakan.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem informasi inti (core tax system) yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, dalam satu platform digital terpusat.

Dengan Coretax, wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah platform seperti e-Form, e-Filing, atau DJP Online untuk melaporkan SPT. Semua dapat dilakukan dalam satu ekosistem digital yang lebih aman dan efisien.

Beberapa fitur unggulan Coretax meliputi:

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?

Sebelum dapat menggunakan sistem ini, setiap wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax. Proses aktivasi berfungsi untuk memverifikasi identitas dan mengaitkan akun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar.

Menurut Yon Arsal, aktivasi akun hanya memerlukan penggantian password dan passphrase, yang kemudian akan memberikan akses ke seluruh layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi secara online.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses aktivasi, mengingat tingginya potensi lonjakan trafik menjelang masa pelaporan pajak. Dengan aktivasi dini, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis akibat kepadatan sistem.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Proses aktivasi akun Coretax dilakukan sepenuhnya secara daring melalui berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, maupun komputer. Berikut panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  1. Kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Centang kolom “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
  4. Tentukan status wajib pajak: perorangan atau badan usaha.
  5. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai data yang terdaftar.
  6. Klik “Cari” untuk memastikan nama wajib pajak muncul.
  7. Isi email aktif dan nomor HP yang terdaftar pada detail kontak.
  8. Lakukan verifikasi foto diri dengan fitur kamera.
  9. Klik “Validasi Foto”, kemudian centang “Pernyataan Wajib Pajak”.
  10. Tekan tombol “Simpan” untuk mengirimkan data aktivasi.
  11. Jika berhasil, periksa email konfirmasi yang dikirim oleh sistem Coretax.
  12. Buka dokumen aktivasi dan login kembali ke halaman utama.
  13. Masukkan ID pengguna dan password awal yang diterima.
  14. Ganti password untuk keamanan tambahan.

Apabila sistem sedang sibuk atau terjadi gangguan, DJP menyarankan untuk mencoba kembali di luar jam sibuk. Pengguna juga disarankan untuk memastikan koneksi internet stabil serta menggunakan browser versi terbaru untuk menghindari error tampilan.

Kelebihan Coretax bagi Wajib Pajak

Implementasi Coretax membawa berbagai manfaat, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, di antaranya:

  1. Efisiensi waktu: pelaporan dan pembayaran pajak kini dapat dilakukan dalam satu portal tanpa perlu instalasi aplikasi tambahan.
  2. Transparansi dan akurasi: seluruh data transaksi dan pelaporan tercatat secara otomatis dan dapat dilacak kembali.
  3. Kemudahan akses: wajib pajak dapat memantau status pelaporan, tunggakan, atau tagihan langsung dari dashboard.
  4. Dukungan multi-device: dapat diakses melalui berbagai perangkat dan sistem operasi.
  5. Keamanan tinggi: sistem dilengkapi autentikasi dua faktor serta pemantauan aktivitas mencurigakan.

Dengan berbagai keunggulan ini, Coretax diharapkan menjadi tonggak penting menuju perpajakan digital Indonesia 2026 yang lebih inklusif dan berorientasi pada layanan publik.

Baca Juga: Cuan Lagi! Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Tips Menghindari Kendala Saat Aktivasi Coretax

Agar proses aktivasi berjalan lancar, DJP memberikan beberapa tips berikut:

Dengan diberlakukannya Coretax sebagai sistem pelaporan SPT Tahunan 2025, Indonesia resmi memasuki babak baru digitalisasi perpajakan nasional.

Sistem ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi fiskal negara.

Masyarakat diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat beradaptasi lebih awal sebelum periode pelaporan dimulai. Langkah cepat dan proaktif akan membantu menghindari hambatan teknis dan memastikan pelaporan SPT berjalan lancar.

Tags:
Cara Aktivasi CoretaxSistem Pajak DigitalAktivasi Akun PajakPelaporan SPT Tahunan 2025Coretax DJP

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor