Ilustrasi - Aksi rudapaksa pria lansia terhadap anak di bawah umur. (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

JAKARTA RAYA

Gila! Lansia di Cakung Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil

Jumat 10 Okt 2025, 10:19 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Nasib tragis seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban pemerkosaan berulang oleh pria paruh baya berinisial KH, 65 tahun.

Peristiwa biadab ini dilakukan pelaku sejak awal tahun 2025, dengan aksi terakhir terjadi pada 29 September 2025.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Sri Yatmini, mengatakan, saat ini korban tengah mengandung.

Insiden pemerkosaan ini terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sri Yatmini dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Viral! Pernikahan Kakek 74 Tahun dan Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Fantastis Rp3 Miliar Jadi Sorotan

Menurut Sri, Ibu korban baru menyadari kejanggalan setelah melihat perut anaknya semakin membesar, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 1 Oktober 2025. Mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung menangkap dan menetapkan KH sebagai tersangka

"Korban sempat ditanya oleh ibunya, dan dia mengaku bahwa pelaku adalah KH yang melakukan perbuatan tersebut," kata Sri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KH yang merupakan tetangga korban sering memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang atau jajanan. Pelaku juga memiliki warung di rumahnya, yang memudahkan modus operandinya. Bahkan KH sempat membawa korban ke sebuah klinik di Cakung untuk pemeriksaan, pada April 2025.

"Dokter yang memeriksa menyatakan kemungkinan korban hamil dan memperingatkan untuk berhati-hati," ucap Sri.

Namun, pelaku mengabaikan peringatan tersebut dan terus melakukan aksinya secara berulang. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, satu setel pakaian korban, dan satu setel pakaian pelaku. 

"Barang bukti ini memperkuat dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku," kata Sri.

Saat ini pelaku KH mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sri mengimbau korban atau saksi serupa untuk segera melapor untuk mencegah kejadian berulang.

Tags:
Jakarta Timur Cakungpemerkosaankorban pemerkosaan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor