DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Depok, H. Supian Suri bersama Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Dadan Rustandi, serta unsur Muspika Kecamatan Limo, meninjau rumah warga yang rusak akibat angin puting beliung pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Supian Suri meminta aparatur wilayah mulai dari Ketua RT, RW, Lurah, hingga Camat segera mendata jumlah rumah terdampak beserta kategori kerusakannya untuk dijadikan acuan pemberian bantuan dari Pemkot Depok.
“Saya minta nanti Pak Lurah segera menyelesaikan pendataan rumah-rumah yang terdampak puting beliung sebagai data untuk bantuan penanggulangan dari pemerintah,” ujar Supian Suri kepada wartawan, Kamis siang, 9 Oktober 2025.
Sementara itu, Kadis Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa bantuan perbaikan rumah akan ditindaklanjuti setelah ada laporan resmi dari kelurahan terkait jumlah dan tingkat kerusakan rumah warga.
Baca Juga: Longsor di TPA Sumurbatu, DLH Bekasi Gerak Cepat Pulihkan Operasional
“Ya, nanti harus ada laporan resmi dari pemerintah wilayah, dalam hal ini kantor kelurahan, yang diajukan langsung ke Bapak Wali Kota. Setelah itu baru akan ditetapkan bentuk dan nilai bantuan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Sementara alokasi anggaran akan diambil dari pos anggaran Biaya Tak Terduga (BTT),” tuturnya.
Lurah Grogol Kecamatan Limo, Boni Sobari Kusumah, menambahkan bahwa berdasarkan pendataan sementara, terdapat 113 rumah warga yang rusak tersebar di tujuh RW.
“Sesuai hasil pendataan yang kami lakukan sejak Selasa sore, jumlah rumah yang terdampak mencapai 113 unit dengan kategori rusak ringan, sedang, dan berat,” ungkap Boni, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, perbaikan untuk rumah dengan kerusakan ringan akan diupayakan oleh pengurus lingkungan dan kantor kelurahan, sedangkan rumah dengan kerusakan sedang dan berat akan diajukan ke Pemkot Depok untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada umumnya kerusakan terjadi di bagian atap rumah. Sekarang kami sedang melakukan verifikasi mana kerusakan yang akan ditangani pengurus lingkungan dan kelurahan, serta yang akan diajukan ke Pemkot,” katanya.
Boni menambahkan, dua faktor yang menjadi pertimbangan penerima bantuan dari Pemkot Depok adalah tingkat kerusakan dan kondisi ekonomi pemilik rumah.