Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus peredaran narkoba di dalam lapas. (Dok. Polda Metro Jaya)

HIBURAN

Gunakan Aplikasi Tahan Sadapan, Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Lapas

Kamis 09 Okt 2025, 19:42 WIB

CEMPAKA PUTIH, POSKOTA.CO.ID - Mantan pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, Cempaka Putih.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi komunikasi Zangi dalam bertransaksi untuk menghindari pelacakan.

Zangi sendiri adalah aplikasi pesan instan dan panggilan suara/video dengan enkripsi end-to-end. Aplikasi ini tidak menyimpan data pengguna di server, sehingga komunikasi lebih sulit dilacak atau disadap.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba. Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi," kata Fatah, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Siapa Pacar Baru Ammar Zoni? Dokter Kamelia Disebut Sosok Spesial Pengganti Irish Bella

Menurut Fatah, Ammar Zoni beraksi dengan lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari seseorang di luar rutan," ujarnya.

Barang haram tersebut disalurkan kepada tersangka MR. Lalu, MR menyerahkan kepada AM, lalu diedarkan A dan AP di dalam rutan.

Namun, modus operandi mereka Terungkap berkat kecurigaan petugas keamanan rutan (KARUPAM) terhadap aktivitas para narapidana.

Baca Juga: Viral! Sosok Dokter Wanita yang Disebut Rela Korbankan Waktu demi Ammar Zoni, Ungkapan Jon Mathias Bikin Geger

Pada penggeledahan di kamar para tersangka, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, serta tembakau sintetis, ditemukan. Kemudian petugas rutan juga menemukan alat komunikasi.

"Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujarnya.

Seluruh tersangka diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu, 8 Oktober 2025.

Tags:
Jakarta PusatnarkobaAmmar Zoni

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor