Kepala BNN Banten Brigjen Polisi Rohmad Nursahid memimpin pemusnahan 2 kg ganja. (Sumber: Dok. BNN Banten)

Daerah

BNNP Banten Musnahkan 2 Kg Ganja 'tidak Bertuan'

Kamis 09 Okt 2025, 17:40 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ganja seberat 2 kilogram hasil pengungkapan di wilayah Tangerang Selatan dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Kamis 9 Oktober 2025.

Kepala BNNP Banten Brigjen Polisi Rohmad Nursahid mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut didapat dari wilayah Tangerang Selatan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Ada informasi adanya pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata Rohmad dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan di kantor ekspedisi.

Baca Juga: Pecandu Narkotika yang Direhabilitasi di BNNP Banten Didominasi Kalangan Pelajar

Dari hasil pengecekan, ditemukan dua paket berisi ganja kering dengan berat total sekitar 2.000 gram atau dua kilogram.

"Selanjutnya, kami melakukan control delivery dengan memantau paket tersebut ke alamat tujuan yang tertera di Kota Tangerang Selatan," ujar Rohmad.

Namun sambung dia, setelah dilakukan upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp, penerima paket tidak merespons.

Petugas kemudian mengamankan paket ganja tidak bertuan tersebut dan membawanya ke kantor BNNP Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, diketahui pengirim paket berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan identitas pengirim dan penerima telah dikantongi petugas untuk proses penyelidikan lanjutan," ungkapnya.

Rohmad memastikan barang bukti narkotika tersebut diedarkan di wilayah Provinsi Banten.

Adapun barang bukti berupa 1.986 gram ganja kering tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:
narkobaganjaBNNP Banten

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor