JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan seluruh pasal pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Tidak ada perubahan signifikan terkait perluasan kawasan tanpa rokok di tempat hiburan seperti hotel, restoran, kafe, bar, dan live musik.
Namun, langkah ini menuai sorotan dari pelaku industri pariwisata. Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta menilai aturan tersebut bisa memperberat beban sektor jasa yang kini tengah terpuruk.
“Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM,” ujar Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menyebut, PHRI akan mengupayakan komunikasi dan konsolidasi dengan pemerintah agar ditemukan solusi terbaik.
“Hal ini untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan,” katanya.
Baca Juga: 3 Tempat Beli iPhone dengan Garansi Resmi di Indonesia
Iwantono menambahkan, kondisi industri perhotelan dan restoran di 2025 sudah berat, dengan 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian.
Banyak usaha terpaksa memangkas karyawan dan melakukan efisiensi, padahal sektor ini menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja serta menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Ia khawatir, tanpa dialog antara pelaku usaha dan pemerintah, kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah sosial baru.
“Pada akhirnya pasti timbul masalah-masalah sosial, daya beli masyarakat yang turun, pajak juga turun. Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, memastikan pemerintah tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat, termasuk UMKM.
“Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” ujarnya.
“Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan,” sambung Afifi.