POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu bentuk bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera.
Setiap bulannya, para penerima manfaat menantikan jadwal pencairan dana bantuan ini untuk menunjang berbagai keperluan sekolah, mulai dari perlengkapan belajar hingga kebutuhan pribadi peserta didik.
Memasuki bulan Oktober 2025, banyak yang bertanya-tanya kapan KJP Plus akan cair dan bagaimana cara memastikan status penerimaan secara mandiri.
Berikut ini prediksi jadwal pencairannya serta langkah-langkah mengecek status KJP Plus Oktober 2025.
Baca Juga: Cek Surat Undangan KJP Plus Tahap 2 2025 dan Cara Ambil Buku Tabungan di Bank DKI
Kapan KJP Plus Oktober 2025 cair?
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan KJP Plus periode Oktober 2025 akan cair.
Akan tetapi, jika melihat pola penyaluran di bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus Oktober 2025 diperkirakan akan berlangsung pada minggu pertama-kedua, yakni tanggal 5-10 Oktober 2025.
Pencairan KJP Plus sendiri akan dilakukan bertahap kepada para penerima melalui Bank DKI.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Pakai NIK
Cara cek status penerima KJP Plus
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024). Untuk tahun 2025 bisa dicek sudah tersedia atau belum.
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Telah Dicairkan: Cek Syarat dan Rincian untuk SD-SMA
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.