POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah menanti kepastian status selama bertahun-tahun, kini mereka yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengaturan hak, gaji, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah.
Kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: Mau Bikin Foto Viral Bareng Teman? Coba Prompt Gemini AI ala Photobox Studio Ini Sekarang
Landasan Hukum dan Tujuan Penetapan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari transformasi besar ASN di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang fleksibel namun tetap adil.
Melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum, hak keuangan, serta akses ke jenjang karier ASN.
Menurut diktum kesembilan belas dari keputusan tersebut, disebutkan bahwa:
“PPPK Paruh Waktu akan diberi upah atau gaji paling sedikit setara dengan gaji honorer terakhir atau akan disesuaikan dengan Upah Minimum di wilayah setempat.”
Dengan demikian, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu memiliki dua acuan utama, yakni:
- Setara dengan gaji honorer terakhir yang diterima di instansi sebelumnya, atau
- Mengacu pada Upah Minimum wilayah (UMP/UMK) tempat instansi pemerintah tersebut berada.
Kedua mekanisme tersebut memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah dan instansi pusat untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai kemampuan fiskal, tanpa mengurangi prinsip keadilan bagi pegawai.
Struktur dan Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu
Dalam penerapannya, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu bergantung pada ketersediaan anggaran instansi masing-masing. Artinya, setiap lembaga pemerintah memiliki keleluasaan menyesuaikan besaran upah berdasarkan kondisi keuangan daerah.
- Jika anggaran terbatas, maka gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan melebihi gaji terakhir yang diterima sebagai honorer.
- Jika anggaran mencukupi, maka gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.
Skema ini tidak hanya memperhatikan aspek kesejahteraan, tetapi juga menjamin keberlanjutan fiskal daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Estimasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, berikut estimasi gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 jika disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Jambi: Rp3.234.535
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Pulau Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Sulawesi dan Maluku
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua dan Wilayah Pemekaran
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Dari data tersebut, terlihat bahwa wilayah Papua dan DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dalam hal gaji minimum PPPK Paruh Waktu, sementara wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat masih berada di kisaran terendah.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu Antarprovinsi
Perbedaan besaran upah di tiap provinsi tidak bisa dilepaskan dari tingkat biaya hidup dan kemampuan ekonomi daerah. Provinsi dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta, Papua, dan Kepulauan Bangka Belitung cenderung menetapkan UMP lebih tinggi, sementara provinsi agraris dengan produktivitas menengah seperti Jawa Tengah memiliki standar UMP yang lebih rendah.
Namun demikian, penyesuaian UMP dianggap sebagai langkah proporsional dan berkeadilan, karena tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kemampuan APBD setempat.
Implikasi Kebijakan bagi Honorer dan Pemerintah Daerah
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah dampak positif, baik bagi pegawai maupun bagi tata kelola kepegawaian nasional.
- Bagi pegawai honorer, kebijakan ini memberikan kepastian status hukum dan penghasilan, yang sebelumnya belum terjamin secara resmi.
- Bagi pemerintah daerah, penetapan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk mengisi kekosongan tenaga kerja administratif tanpa harus menanggung beban penggajian penuh waktu.
- Bagi sistem kepegawaian nasional, kebijakan ini membuka jalan menuju ASN yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Mau Bikin Foto Viral Bareng Teman? Coba Prompt Gemini AI ala Photobox Studio Ini Sekarang
Harapan dan Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini disambut positif, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah, antara lain:
- Keterbatasan anggaran daerah, terutama di wilayah dengan PAD rendah.
- Sinkronisasi data honorer antara pusat dan daerah untuk memastikan akurasi penetapan status PPPK.
- Kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi PPPK Paruh Waktu agar kinerja mereka setara dengan ASN penuh waktu.
Pemerintah diharapkan dapat terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pegawai dan efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi Indonesia.
Dengan sistem gaji yang berbasis pada gaji honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kemampuan fiskal.
Selain memberikan kepastian bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam membangun aparatur yang profesional dan sejahtera.
Dalam jangka panjang, sistem PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjadi fondasi baru bagi tata kelola ASN yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.