Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan Bjorka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Bjorka Klaim Raup Puluhan Juta dari Jual Data Ilegal

Jumat 03 Okt 2025, 21:15 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap identitas hacker bernama Bjorka atau pemiliki akun X @bjorkanesiaaa.

Ia diketahui berinisial WFT, 22 tahun, warga Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Bjorka yang berstatus buronan selama enam bulan ditangkap di kediamannya, Selasa, 23 September 2025.

Dari Ia diduga telah menjual jutaan data ilegal di dark web dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Dari hasil tracing, dia gunakan (uangnya) untuk kebutuhan pribadi,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Bjorka Ditangkap atas Kasus Akses Ilegal 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Fian menjelaskan, pelaku merupakan anak tunggal yang hidup sebagai yatim piatu. Meski hidup sendiri, WFT disebut masih menanggung kebutuhan keluarga dekatnya.

“Dia anak yatim piatu. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga-keluarga dekatnya,” ucap dia.

Bjorka terjerat kasus peretasan jutaan data nasabah bank swasta di Indonesia. Aktivitas ilegalnya diungkap akun X bernama @bjorkanesiaaa.

“Pemilik akun media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaaa telah kami amankan,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca Juga: NIK dan NPWP Presiden Jokowi serta Kaesang dan Para Menteri Dijual Bjorka Beserta Data 6 Juta Penduduk Lainnya

Saat ini, polisi masih mendalami aktivitas tersangka di dark web. Tidak menutup kemungkinan kasus ini keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan data ilegal tersebut.

Tags:
peretasPolda Metro JayaBjorka

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor