Suasana kantor BUMD PT LKM Pandeglang Berkah di Jalan Yumaga, Kecamatan/Kabupaten Pandeglang, Banten. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Komisaris Dukung Kejari Pandeglang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BUMD LKM

Kamis 02 Okt 2025, 19:51 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Komisaris PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari), dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Komisaris BUMD PT LKM Pandeglang Berkah, Nuriah, mengungkapkan, bahwa pihaknya bukan hanya sebatas mendukung langkah Kejari Pandeglang dalam mengusut dugaan korupsi dana BUMD tersebut.

Bahkan kata Nuriah, pihaknya yang melaporkan kasus itu, ke Kejari Pandeglang. Sebab, sejak dirinya masuk jadi Komisaris, melihat gelagat yang tidak baik di internal LKM itu.

"Awalnya kami meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Nah, dari Inspektorat ada beberapa rekomendasi, sehingga kami masukan ke pihak Kejari termasuk hasil audit dari pihak Inspektorat," ungkap Nuriah di ruang Publik Setda Pandeglang, Kamis 2 Oktober 2025.

Nuriah menceritakan, pada bulan Juli tahun 2023 lalu laporan akhir dari Dewan Pengawas (Dewas) lama, itu laporannya bagus ada laba sebesar Rp71 juta. Ia pikir dengan perusahaan yang ada labanya, berarti perusahaan itu sehat.

Baca Juga: Dirut LKM Dukung Kejari Pandeglang Usut Kasus Dugaan Korupsi BUMD

Menginjak ke bulan November 2023, PT LKM mengalami masalah dengan pihak bank, karena memiliki utang mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Pada saat itu, Komisaris lama pensiun, kok ini LKM ribut sama bank, ada yang nagih gak kebayar. Tapi dalam laporan akhir punya laba," jelasnya.

Pada saat itu, lanjut dia, pihaknya laporan ke Bupati Pandeglang yang pada saat itu, dijabat Irna Narulita. Dirinya menceritakan tentang masalah BUMD LKM.

"Jadi, pas saya masuk ke LKM itu, sudah banyak utang," ucapnya.

Kemudian lanjut Nuriah, pihaknya laporan lagi ke bupati, nah dirinya disuruh untuk membereskan masalah yang ada di LKM tersebut. Maka, diangkat lah dirinya sebagai komisaris meski tidak menggunakan akta notaris.

"Saya diangkat jadi komisaris tanpa akta notaris, hanya SK bupati saja karena kondisinya urgen," ujarnya.

Nuriah menjelaskan, pada September 2024 lalu, pihaknya bersurat ke Inspektorat untuk meminta dilakukan pemeriksaan, karena dirinya melihat gelagat yang tidak beres.

Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta

"Dari Inspektorat ada temuan lah hingga ada 10 rekomendasi. Di antaranya modifikasi laporan, 600 kredit fiktif dan lain sebagainya," bebernya.

Kemudian, pihaknya konsultasi ke OJK dan disarankan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu, dilaksanakan RUPS luar biasa untuk memberhentikan sementara direktur lama serta membentuk satgas.

"Nah, kekosongan direktur kan harus ada yang ngisi. Akhirnya bupati menunjuk Plt Direktur LKM untuk bisa menyelesaikan masalah di LKM itu," jelasnya lagi.

Nuriah melanjutkan, laporan ke Kejari Pandeglang yang dilakukan pun atas dasar persetujuan pimpinan, karena adanya masalah di LKM.

"Sekarang ini kasusnya sedang ditangani pihak Kejari, dan saya mendukung langkah kejari untuk menuntaskan kasus itu," tegasnya.

Tags:
BantenPT LKM Pandeglang BerkahPT LKMBUMD Pandeglangkorupsi

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor