Ilustrasi kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Sumber: Pinterest/Loy Suan Tze)

JAKARTA RAYA

Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta

Kamis 02 Okt 2025, 11:53 WIB

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Kejati DKI Jakarta resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari internal LPEI maupun pihak eksternal.

Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Baca Juga: BMKG: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Petir Hari Ini

"Memang benar perkara dugaan korupsi di LPEI ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Prabowo kepada awak media, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Prabowo, kasus ini bermula saat LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah senilai Rp900 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp500 miliar dalam periode 2016 hingga 2019.

Namun, pada 2020, kedua fasilitas kredit tersebut masuk dalam kategori kredit macet (non-performing loan/NPL) dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp800 miliar.

Prabowo menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal, LPEI diduga tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi secara memadai terhadap aset yang dijadikan agunan oleh kedua perusahaan tersebut, termasuk lahan perkebunan sawit.

"Diduga ada kelalaian atau bahkan pembiaran dalam proses verifikasi aset jaminan, yang memunculkan indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Prabowo, pihaknya juga tengah bersiap untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pemberian kredit tersebut.

Prabowo menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat.

Baca Juga: 7 Warga Mengungsi Akibat Rumah Ambruk di Cibinong Bogor

"Minggu depan kami akan berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Menurut Prabowo, sebagian besar saksi berasal dari pihak PT Tebo Indah dan beberapa lainnya dari pihak eksternal di luar LPEI. Namun, ia belum mengungkap identitas para saksi tersebut.

"Rencananya hari ini akan diperiksa delapan saksi, berasal dari luar LPEI dan dari PT Tebo Indah," ujarnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta ini berbeda dengan kasus LPEI yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sama-sama menyangkut pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, namun objek perkara dan pihak-pihak yang terlibat berbeda.

"Perkara yang kami tangani tidak sama dengan yang diusut KPK. Objeknya berbeda," ucap Prabowo.

Tags:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesiadugaan tindak pidana korupsiKejati DKI Jakarta

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor