Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Nasional

Temuan Ombudsman RI Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Potensi Maladministrasi dan 8 Masalah Utama

Rabu 01 Okt 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ramainya peristiwa siswa keracunan usai menyantap makanan yang berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah langsung mengambil langkah antisipasi.

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bandung Barat, Jakarta, Garut dan wilayah lainnya dilaporkan terjadi insiden keracunan massal.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG, sehingga peristiwa siswa keracunan terus terjadi. Temuan Ombudsman ini merupakan hasil dari kajian cepat (Rapid Assestment)

“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik-kepastian, akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomo 25 Tahun 2009 harus ditegakkan secara konsisten,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Pekan Ini Polres Jaksel Panggil Yayasan MBN Terkait Dugaan Penggelapan Dana MBG

8 Masalh Utama dan Potensi Maladministrasi Temuan Ombudsman

Dari hasil kajian cepatnnya, Ombudsman menemukan ada empat potensi maladministrasi di antaranya:

Selain itu, ada delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program MBG, yaitu:

Baca Juga: Polisi Temukan Tiga Jenis Bakteri di Wadah Makanan Program MBG Cianjur Penyebab Keracunan Massal

“Delapan permasalah tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecawaan dan kemarahan masyarakat, sehingga diperlukan langkah yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat tetap terjaga,” ucap Yeka.

Atas hasil temuan tersebut, Ombudsman mendesak pemerintah khususnya BGN untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan program MBG.

Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan dengan menengakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan dan akuntabilitas serta penguatan sumber daya manusia dan sistem administrasi agar pembayaran maupun koordinasi berjalan lebih lancar.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong keterlibatan penuh BPOM dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi, pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real-time mutu bahan, distribusi serta penggunaan anggaran dan jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi.

“Bagi SPPG yang telah menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan untuk dievaluasi. SPPG yang berjalan normal tetap dipantau dan dipastikan tidak terjadi insiden kesehatan di kemudian hari. Bagi yang belum beroperasi harus memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan semua SOP dilakukan menuju zero incident,” ujar Yeka.

Tags:
Ombudsmansiswa keracunanMakan Bergizi GratisMBG

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor