POSKOTA.CO.ID - Apakah tarif listrik PLN Oktober 2025 mendatang akan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya? Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Ini berarti, tarif listrik yang dikenai para pelanggan PLN tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: Buruh Bakal Gelar Aksi Demo 30 September 2025, Apa Saja Tuntutannya?
Langkah ini diambil oleh pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat pada bulan Oktober agar tidak mengalami penurunan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno.
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober
Berikut ini daftar rincian harga tarif listrik PLN untuk periode triwulan IV tahun 2025 yang masih akan tetap diberlakukan pada Oktober 2025.
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
Bagi pelanggan yang ingin mengecek tagihan listrik pascabayar maka dapat mengikuti panduan lengkap dalam artikel ini.
- Unduh Aplikasi PLN Mobile
- Selanjutnya, masuk ke aplikasi PLN Mobile.
- Jika belum memiliki akun, pilih Daftar dan lengkapi data diri, lalu lakukan verifikasi.
- Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor HP terdaftar.
- Di halaman utama, pilih menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
- Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter.
- Aplikasi akan menampilkan detail tagihan listrik yang harus dibayar.