POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenaakerjaan. (Kemnaker) resmi melarang perusahaan untuk mencamtunkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja seperti berpenampilan menarik, tinggi badan, hingga status pernikahan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Pekerja.
Kemnaker mengatakan proses rekrutmen harus mengutamakan kompetensi dan kemampuan calon pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan larangan ini dibuat untuk mewujudkan pasar kerja yang adil dan inklusif. Dengan aturan baru ini diharapkan setiap pekerja di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Berikut ini adalah Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Larangan Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja.
Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 September 2025 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Soal Larangan Diskriminatif Saat Rekrutmen Kerja.
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
- tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.