Potret Menaker, Yassierli yang menyiapkan mitigasi PHK jika eskalasi konflik Iran-Israel terus memanas. (Sumber: Kemnaker)

Nasional

Resmi! Kemnaker Larang Perusahaan Masukkan Syarat Diskriminatif Saat Buka Lowongan Kerja

Sabtu 27 Sep 2025, 06:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenaakerjaan. (Kemnaker) resmi melarang perusahaan untuk mencamtunkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja seperti berpenampilan menarik, tinggi badan, hingga status pernikahan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Pekerja.

Kemnaker mengatakan proses rekrutmen harus mengutamakan kompetensi dan kemampuan calon pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan larangan ini dibuat untuk mewujudkan pasar kerja yang adil dan inklusif. Dengan aturan baru ini diharapkan setiap pekerja di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi.

Berikut ini adalah Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Larangan Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja.

Baca Juga: Dana BSU Rp600.000 September 2025 Benar Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Soal Larangan Diskriminatif Saat Rekrutmen Kerja.

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tags:
lowongan kerjalokerKemnaker Kemnaker RI

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor