SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua remaja berinisial AD, 17 tahun, dan SO, 23 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Keduanya diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun setelah korban dicekoki obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Perbuatan itu dilakukan bergiliran saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Betul, ada 2 remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga: Wanita Asal Pamulang Tangsel Diduga Coba Bunuh Diri di Flyover Cibinong Bogor
Peristiwa itu terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, pada Selasa, 16 September 2025, lalu.
Korban awalnya dijemput temannya untuk jalan-jalan, lalu diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di lokasi, korban bertemu dengan AD dan SO.
“Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah itu sudah ada tersangka AD dan SO,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah SO di Desa Kampung Baru. Di sana korban diberi obat hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak berdaya, korban diduga dicabuli oleh kedua tersangka.
Baca Juga: Berenang di Pantai Anyer, Warga Sulsel Hilang Terseret Ombak
Karena tak kunjung pulang, keluarga melapor ke Polres Serang. Tim Unit PPA dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak dan berhasil menemukan korban. Kedua tersangka diamankan di rumah SO keesokan harinya.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku perbuatannya. Bahkan dilakukan berulang kali saat korban masih dalam pengaruh obat,” jelas Condro.
Keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.