Dua orang pengendali situs judi online (judol) ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Baru 3 Bulan Beroperasi, Situs Judol di Jakbar Raup Rp100 Juta

Kamis 25 Sep 2025, 12:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pengendali situs judi online ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Dalam waktu tiga bulan, keduanya meraup keuntungan Rp100 juta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial Nicholas dan Ripal ditangkap di sebuah ruko kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Dari sana, mereka mengoperasikan sejumlah situs judol.

"Untuk modus operandi, para pelaku menyebarkan nomor telepon, ya, menyebarkan chat spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan website-website-nya. Website yang ada: Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77," kata Twedy saat konferensi pers, Kamis, 25 September 2025.

Para pemain kemudian mendaftar akun dan mentransfer uang deposito melalui situs yang dikelola tersangka.

Baca Juga: Wanita Asal Pamulang Tangsel Diduga Coba Bunuh Diri di Flyover Cibinong Bogor

"Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar 100 juta rupiah. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak 1,5 juta rupiah," jelas Twedy.

Nicholas disebut sebagai pemilik situs, sedangkan Ripal berperan sebagai admin. Motif keduanya menjalankan bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.

"Untuk motifnya kenapa melakukan ini, untuk motif pribadi, keperluan ekonomi pribadi, dan mereka mengakui membuat website sendiri. Ya, tidak ada mendapatkan atau link dengan website-website yang lain," ujar Twedy.

Baca Juga: 5 Tempat Foto Wisuda di Daerah Jakarta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber. "Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," tuturnya.

Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Tags:
Polres Metro Jakarta Baratsitus judolkeuntungansitus judi online

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor