Influencer BroRon dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik AAW terkait isu fee PIP. (Sumber: Instagram/@brorondm)

HIBURAN

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik AAW terkait Isu Fee PIP, Influencer BroRon Dilaporkan ke Polisi

Rabu 24 Sep 2025, 16:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama influencer BroRon ramai diperbincangkan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga atas nama AAW, yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat sebuah unggahan di media sosial.

Menurut kuasa hukum AAW, Pranjani Radja, persoalan ini berawal ketika BroRon diduga mengunggah tangkapan layar (screenshot) percakapan direct message (DM) dari seseorang yang diklaim meminta imbalan dari orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

"Influencer tersebut mengupload nama lengkap klien kami menyebutkan klien kami meminta fee dari PIP," ujar Pranjani pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Dibalik Gugatan Cerai Tasya Farasya, Ternyata Talak Sudah Dijatuhkan 2 Hari Sebelumnya

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Pranjani menyebutkan bahwa kliennya, AAW, merupakan salah seorang tenaga ahli Anggota DPR RI Denny Cagur yang ditugaskan untuk menyosialisasikan PIP. Namun, ia membantah klaim yang menyudutkan kliennya.

"Padahal faktanya AAW bukan tim yang tercantum namanya di timnya tenaga ahli, Denny Cagur. Klien kami ini memang ada berkomunikasi terkait sosialisasi tersebut.

Tidak tahu bagaimana influencer ini mendapatkan nama lengkap. Tapi dampak dari dicantumkan nama lengkap tersebut, mengakibatkan tadi keluarga ini jadi korban," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Profil Meiza Aulia Coritha Isti Eza Gionino yang Ajukan Gugatan Cerai

Dampak dari unggahan yang viral tersebut dirasakan sangat berat oleh AAW dan keluarganya. Pranjani mengungkapkan bahwa postingan tersebut tidak hanya merugikan nama baik, tetapi juga telah memicu perundungan (bullying) di lingkungan tempat tinggal AAW.

"Biasanya AAW mendapat pekerjaan sebagai buruh harian lepas, karena menjadi bahan perbincangan dari lingkungan masyarakatnya pun tidak percaya kepada yang bersangkutan," katanya menjelaskan dampak ekonomi yang langsung diterima kliennya.

Berdasarkan hal tersebut, AAW yang didampingi Pranjani telah melaporkan BroRon ke Polresta Bandung pada Agustus lalu.

Tindakan BroRon diduga kuat melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Putuskan Tak Maafkan Lisa Mariana, Rumah Tangga dengan Atalia Ikut Terguncang

"Kami mendampingi klien untuk menggunakan hak hukumnya demi mengembalikan harkat dan martabat yang telah dilanggar. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, ras, agama, atau faktor lainnya," tegas Pranjani menegaskan prinsip persamaan di depan hukum.

Pihak kuasa hukum AAW berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara adil dan profesional.

Di sisi lain, peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi atau konten yang kebenarannya belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, perkembangan kasus masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Tags:
Anggota DPR RIDenny CagurProgram Indonesia Pintar PIP AAWBroRoninfluencer BroRon

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor