Windu Aji Sutanto. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Divonis Nebis In Idem dalam Kasus TPPU, Windu Aji dan Glenn Ario Terhindar dari Pidana

Rabu 24 Sep 2025, 19:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nebis in idem atau perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto.

Atas putusan hakim ini, pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto, tidak dijatuhi pidana karena keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara sama.

TPPU yang menyerat Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto terkait dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa rekening yang dibuka terdakwa atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama untuk membeli tiga unit mobil yaitu Toyota Land cruiser, Mercy, dan Toyota Alphard sudah dipertimbangkan di putusan perkara asal.

"Ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan MA. Dan pada saat persidangan, penuntut umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dirampas untuk negara," kata Sri Hartati, ketua majelis hakim dalam sidang, Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa inti dakwaan penuntut umum dalam kasus TPPU ini terhadap diri terdakwa adalah perkara dengan perbuatan yang sama.

Majelis hakim juga menjelaskan, apabila dakwaan kasus TPPU memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap kasus korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), maka perkara TPPU itu dapat dinyatakan asas Ne bis In Idem (dobel jeopardy).

"Dan seharusnya tidak bisa diperiksa kembali. Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," terang majelis hakim.

Dissenting Opinion

Dalam putusan tersebut satu orang anggota majelis hakim yaitu hakim ad hoc tipikor Hiashinta Fransiska Manalu mengajukan dissenting opinion.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) I Pengadilan Tipikor Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya.

Disampaikan Andi, yang menjadi pertimbangan Hiashinta Fransiska Manalu adalah terdakwa dalam perkara pokok terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Sedangkan dalam perkara a-quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.," ucap Andi.

Pertimbangan lainnya, Andi mengatakan masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula.

"Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda," imbuh Andi.

Mengenai hal tersebut, lanjut Andi, maka penuntut umum oleh KUHAP diberi kebebasan untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, apakah dalam bentuk dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif ataupun dakwaan kombinasi beberapa bentuk di atas.

"Menimbang, dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujar Andi.

Sebelumnya terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut selama 6 tahun penjara. Selain dituntut penjara, pemilik. PT Lawu Agung Mining (LAM) itu juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

Windu Aji didakwa melakukan TPPU dengan membeli mobil mewah, seperti Alphard dan Land Cruiser. Disebut JPU, Windu Aji juga menerima Rp 1,7 miliar terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

JPU menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Windu Aji diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," kata JPU dalam dakwaannya.

Tags:
Pengadilan Tipikor JakpusPT Lawu Agung MiningGlenn Ario SudartoWindu Aji SutantoTPPU

Ramot Sormin

Reporter

Mohamad Taufik

Editor