7 kendaraan yang boleh pakai strobo dan sirine (Sumber: Unplash)

Nasional

Viral Gerakan Abaikan Strobo Ilegal, Ini Aturan Resminya di UU Lalu Lintas

Selasa 23 Sep 2025, 09:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemakaian sirene dan lampu strobo yang bising dan mengejutkan kerap memicu penolakan masyarakat.

Pasalnya, banyak kendaraan pribadi berpelat hitam atau putih yang memakainya tanpa hak, sehingga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.

Aksi menolak memberi jalan bagi mobil berstrobe selain kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran kini ramai dibicarakan di media sosial.

Sejumlah warganet bahkan mengunggah video saat mereka sengaja mengabaikan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene. Fenomena ini kemudian mendapat sorotan berbagai pihak, mulai dari DPR hingga Istana.

Baca Juga: Jokowi Selalu Absen, Presiden Prabowo Subianto Siap Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB

Padahal, aturan soal penggunaan sirene dan strobo sudah diatur jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang berhak memakainya, dengan ketentuan warna lampu dan sirene yang berbeda:

Sementara itu, kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya hanya ada 7 golongan, yaitu:

  1. Pemadam kebakaran saat bertugas
  2. Ambulans yang membawa pasien
  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan pejabat atau tamu negara asing dan lembaga internasional
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi atau kendaraan berkepentingan khusus dengan izin kepolisian

Baca Juga: Laporan KPK Catat Harta Wahyudin Moridu Minus Meski Berasal dari Keluarga Elit Politik

Bagi yang melanggar, Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksinya berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Namun, banyak pihak menilai hukuman ini terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera.

“Sudah saatnya aturan direvisi, baik pidana maupun dendanya perlu diperberat agar pelanggar benar-benar jera,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Tags:
pemadam kebakaranambulanskendaraan daruratkendaraan pribadilampu strobosirene

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor