Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait tuduhan penganiayaan kepada Ahmadi alias Madong, Selasa, 23 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Bantah Aniaya Rekan Dewan, Arif Rahman Hakim: Hanya Mencolek Topinya

Selasa 23 Sep 2025, 20:00 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan rekannya, anggota Komisi IV DPRD, Ahmadi alias Madong.

Arif menegaskan, tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Ia menyebut tudingan tersebut, tidak berdasar dan siap membuktikannya di jalur hukum.

Menurut Arif, peristiwa itu terjadi saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada Senin, 22 September 2025. Rapat berlangsung dinamis dengan perbedaan pandangan soal anggaran daerah.

"Saya sampaikan soal dana transfer pusat yang turun cukup signifikan. Itu ranah Komisi III untuk menyikapi bersama pemerintah daerah. Tapi Bang Madong menyela dengan suara keras, padahal bukan ranahnya," ujar Arif saat ditemui, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bekasi Balik Serang Rekan Dewan, Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan

Ia mengaku, tersinggung dengan sikap Ahmadi yang menurutnya berlebihan bahkan direkam untuk konten. Seusai rapat, Arif menegur Ahmadi, namun membantah keras tuduhan penganiayaan.

“Yang saya lakukan hanya mencolek topinya, jatuh pun tidak. Tidak ada kontak fisik sama sekali. Banyak saksi yang melihat. Jadi saya bingung kenapa disebut penganiayaan,” tegasnya.

Arif menambahkan, ia masih berada di kantor DPRD hingga beberapa jam setelah rapat selesai. Namun, belakangan mendengar kabar dirinya dilaporkan ke polisi.

“Silakan, saya sebagai warga negara taat hukum. Saya tidak akan keluar kota, tidak akan kunjungan dinas. Saya tunggu sampai persoalan ini selesai,” katanya.

Arif juga menyinggung pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurutnya, visum akan menjadi bukti ada atau tidaknya tindak kekerasan.

Selain itu, Arif menyatakan bakal melaporkan balik Ahmadi. Ia menuding ada dugaan penggunaan fasilitas kunjungan dinas secara fiktif hingga rembesan anggaran perjalanan dinas.

“Teman-teman dewan sudah sering menasihati dia agar lebih elegan. Saya juga sering mengingatkan, karena sekarang posisinya anggota dewan, bukan lagi aktivis atau ormas,” jelas Arif.

Sementara itu, Ahmadi alias Madong bersikukuh dirinya mengalami penganiayaan usai rapat pembahasan RAPBD 2026. Ia mengaku ditoyor atau dipukul kepalanya oleh Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Laporkan Ketua Komisi, Ngaku Ditoyor Usai Rapat APBD

“Saya sudah melaporkan secara resmi. Bahasa saya mungkin tegas, tapi dia tidak senang hati. Setelah rapat, dia langsung marah, noyor (memukul) kepala saya dari belakang. Mungkin karena argumentasinya terbantahkan,” kata Ahmadi.

Ia menegaskan meski ada permintaan maaf, laporan tetap akan berlanjut. “Silakan kalau dia mau minta maaf, itu hak dia. Tapi proses hukum jalan terus, karena ini bicara soal marwah partai,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan laporan tersebut.

“Benar kami menerima laporan polisi atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat. (cr-3)

Tags:
MadongAhmadipenganiayaanArif Rahman HakimDPRD Kota Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor