Kabar Baik! Subsidi Gaji Resmi Dicairkan, Begini Syarat bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

EKONOMI

Subsidi Gaji 2025: Pekerja dengan Upah di Bawah Rp10 Juta Berhak Dapat Bantuan Pemerintah

Sabtu 20 Sep 2025, 14:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai strategi kebijakan fiskal. Salah satunya adalah Paket Ekonomi 2025, yang resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 15 September 2025 di Kantor Presiden.

Di antara berbagai insentif yang diumumkan, salah satu program yang menarik perhatian publik adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Skema ini ditujukan khusus bagi pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta.

Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan bagi para pekerja yang menjadi penerima manfaat.

Meski jumlahnya tidak besar, insentif ini diproyeksikan mampu menjaga daya beli dan memberikan kepastian fiskal di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Baca Juga: Link Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Jadi Cair Atau Tidak?

Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Secara sederhana, PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan. Dalam program DTP (Ditanggung Pemerintah), beban pajak yang seharusnya dipotong justru ditanggung negara.

Artinya, pekerja akan menerima gaji penuh tanpa adanya potongan PPh 21. Dampaknya, mereka memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk uang yang sebelumnya harus disetor sebagai pajak.

Pemerintah menilai kebijakan ini lebih efektif daripada memberikan subsidi gaji langsung. Sebab, mekanisme potongan pajak relatif lebih transparan, mudah diimplementasikan, dan langsung dirasakan oleh pekerja di sektor formal.

Perbedaan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebelum kebijakan ini diumumkan, publik sempat menduga adanya subsidi gaji langsung mirip program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang dicairkan pada Juni–Juli 2025. Namun, Airlangga menegaskan bahwa skema PPh 21 DTP berbeda dengan BSU.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap insentif dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan.

Target Penerima dan Alokasi Anggaran

Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk membiayai program ini. Dana tersebut ditujukan bagi sekitar 552.000 pekerja sektor horeka yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552.000 pekerja, dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Dengan asumsi tambahan pendapatan pekerja berkisar Rp60.000–Rp400.000 per bulan, insentif ini dipandang mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menumbuhkan optimisme di sektor pariwisata.

Dampak Ekonomi bagi Pekerja Horeka

Pekerja sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) dikenal memiliki dinamika kerja yang tinggi namun rentan terhadap krisis, terutama setelah pandemi COVID-19. Program insentif PPh 21 DTP membawa sejumlah manfaat nyata:

  1. Tambahan Penghasilan
    Pekerja menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Tambahan Rp60.000–Rp400.000 per bulan bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau tabungan.
  2. Meningkatkan Daya Beli
    Kenaikan pendapatan, meski tidak signifikan, membantu menjaga konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan ekonomi lokal.
  3. Kepastian Fiskal
    Dengan adanya program yang berlaku hingga akhir 2025 dan diperpanjang pada 2026, pekerja sektor pariwisata memiliki kepastian atas keringanan beban pajak.
  4. Motivasi Kerja
    Insentif pajak juga dapat meningkatkan semangat dan loyalitas pekerja, karena mereka merasa diperhatikan oleh pemerintah.

Proyeksi 2026: Perpanjangan Insentif

Airlangga menambahkan bahwa program ini tidak berhenti pada 2025. Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk memperluas program PPh 21 DTP mencapai Rp480 miliar pada tahun fiskal 2026.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian bahwa sektor horeka masih ditanggung pemerintah,” tegas Airlangga.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor pariwisata yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Strategi Pemerintah dalam Paket Ekonomi 2025

Selain PPh 21 DTP, Paket Ekonomi 2025 mencakup berbagai langkah lain seperti:

Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Bella Hadid Terdiagnosis Lyme Disease, Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya pada Tubuh?

Tantangan Implementasi

Meski manfaatnya jelas, program ini tetap menghadapi sejumlah tantangan:

  1. Pendataan Penerima Manfaat
    Validasi data pekerja sektor horeka perlu dilakukan secara akurat agar insentif tepat sasaran.
  2. Sosialisasi Kebijakan
    Banyak pekerja mungkin belum memahami mekanisme PPh 21 DTP. Diperlukan kampanye informasi yang masif.
  3. Keberlanjutan Anggaran
    Pemerintah harus memastikan ketersediaan dana tanpa mengganggu postur APBN.
  4. Dampak Jangka Panjang
    Efektivitas insentif perlu diukur: apakah benar-benar meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan, atau sekadar bersifat sementara.

Kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Paket Ekonomi 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menopang sektor pariwisata yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi.

Dengan tambahan penghasilan Rp60.000–Rp400.000 per bulan, sekitar 552 ribu pekerja sektor horeka akan merasakan manfaat langsung. Lebih jauh, kebijakan ini bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi juga soal menjaga daya beli, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan sektor pariwisata di masa depan.

Keputusan pemerintah untuk melanjutkan insentif hingga 2026 mempertegas arah kebijakan fiskal yang pro-rakyat sekaligus mendukung sektor pariwisata sebagai pilar ekonomi nasional.

Tags:
Tambahan gaji pekerja pariwisataPaket Ekonomi 2025Pekerja hotel restoran kafe (horeka)Insentif pajak sektor pariwisataPPh 21 Ditanggung Pemerintah 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor