Penampakan kontrakan bodong di Jalan Nurul Iman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Korban Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kamis 18 Sep 2025, 09:14 WIB

MEDAN SATRIA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah korban kasus jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mendesak polisi menetapkan tersangka baru.

Kuasa hukum korban, Johnson Hasibuan, menilai masih ada pihak lain yang layak dijerat hukum.

“Kami memohon kepada pihak penyidik agar tidak berhenti kepada dua nama tersebut. Karena diduga ada beberapa nama yang masih belum tersentuh,” kata Johnson, Kamis 18 September 2025.

Johnson menyebut ada tiga orang lain yang bisa dijadikan tersangka, yakni B, suami dari tersangka K, R, adik kandung K, serta K, anak dari tersangka K yang disebut menerima dana dari rekening penampung hasil penipuan.

“Penilaian kami bukan tanpa sebab. Para korban memiliki bukti, termasuk bukti transfer,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Pelajar Tak Terjerumus Demo Anarkis

Hingga kini, tiga dari 17 korban sudah memberi kuasa hukum kepada Johnson dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bukti-buktinya sudah kami serahkan. Mulai dari bukti transfer, keterkaitan masing-masing pihak, hingga cara mereka meyakinkan para korban. Semua itu sudah dituangkan dalam BAP dan diminta keterangan oleh penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua perempuan, Karsih, 48 tahun, dan Yurike, 54 tahun, yang diduga sebagai pelaku utama penipuan kontrakan fiktif tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan Karsih ditangkap Sabtu 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike ditangkap Kamis 24 Juli 2025.

“Para pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya kami amankan di lokasi berbeda,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 25 Juli 2025.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, kartu ATM, dua motor, 27 tabung gas 3 kg kosong, fotokopi girik, surat perjanjian jual beli rumah, uang tunai Rp42,5 juta, 18 lembar kwitansi, serta buku tabungan BNI atas nama K.

“Barang bukti itu menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus ini,” jelas Kusumo.

Baca Juga: Hujan Petir Diprediksi Landa Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Simak Prakiraan Jamnya

Kasus penipuan ini berlangsung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Modusnya, Karsih menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah dengan bantuan Yurike sebagai tenaga pemasaran.

Setiap unit kontrakan dijual Rp75 juta, ada juga yang dilepas Rp60 juta setelah tawar-menawar. Untuk meyakinkan korban, Karsih menunjukkan girik leter C dan lokasi kontrakan.

Namun setelah transaksi, korban diminta bersabar karena rumah kontrakan disebut masih dihuni orang lain. Belakangan, korban kaget melihat bangunan tersebut justru diratakan oleh T, kakak Karsih. Laporan pun dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kusumo.

Data kepolisian mencatat total korban mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir Rp4,15 miliar. Namun baru 28 korban yang resmi membuat laporan ke polisi.

“Jumlah korban cukup banyak, namun yang melapor baru sebagian,” pungkas Kusumo. (cr-3)

Tags:
penipuantersangkatersangka baruKota Bekasikontrakan fiktif

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor