KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya sejumlah staf hingga petugas keamanan kantor dipanggil penyidik, kini salah satu anggota tim hukum Delpedro juga akan dimintai keterangan oleh kepolisian.
Muhammad Iqbal Ramadhan, salah satu pendamping hukum Delpedro, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang menjerat kliennya. Informasi ini disampaikan oleh Fian Alaydrus, rekan kuasa hukum Delpedro lainnya.
Baca Juga: Lapas Cipinang Bongkar Modus Selundupkan HP Modus Bungkus Tisu
“Tim pendamping hukum juga mulai dipanggil. Salah satu rekan kami dijadwalkan diperiksa sebagai saksi,” kata Fian kepada awak media, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Fian, sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa lima staf Lokataru Foundation. Bahkan, seorang petugas keamanan kantor juga ikut dimintai keterangan pada Jumat pekan lalu.
Hingga saat ini, sudah ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
“Hampir seluruh elemen kantor sudah dipanggil, termasuk staf administrasi dan satpam,” ucap Fian.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 25 Agustus 2025 lalu.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Saat ini para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Begal Rampas Motor Anak Yatim di Sawangan Depok
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan, dan semuanya saat ini dalam proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Keenam tersangka tersebut antara lain Delpedro Marhaen (DMR), Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru, serta Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Khariq Anhar, yang mengelola akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), juga ikut dijerat.
Kemudian seorang akademisi berinisial RAP, yang diduga berperan sebagai perakit dan kurir bom molotov. Seorang tersangka perempuan, Figha (FL), turut dikenakan pasal penghasutan karena kontennya di TikTok.