Buron 11 tahun bisa jadi Anggota DPRD Wakatobi (Sumber: Pexels)

Nasional

Heboh! Buron 11 Tahun Bisa Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Publik Pertanyakan SKCK

Senin 15 Sep 2025, 14:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Publik digemparkan dengan kabar bahwa La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak selama 11 tahun, kini menjabat sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Netizen mempertanyakan bagaimana seorang DPO bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

"Plis harus diusut polisinya," tulis akun @san***.

"Kaget bnr kaget negara kita sendiri kok begini, bunuh orang malah dilindungi," ungkap @fi****.

"Kerja kepolisiannya hebat bs keluarin surat buat DPO," sindir @asc***.

Komentar serupa ramai memenuhi unggahan Instagram @kualimerahputih yang memposting foto Litao dengan narasi kontroversial.

Baca Juga: Isi Video Viral 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Apa? Heboh Diduga Ada Hubungan Khusus

Dari Buronan ke Kursi DPRD

Kasus ini bermula Oktober 2014, ketika seorang remaja berinisial W (17) tewas ditikam dalam keributan di acara joget di Wangiwangi Selatan.

Litao yang terlibat melarikan diri dan berstatus DPO, berpindah-pindah lokasi hingga sempat tinggal di Jakarta dengan identitas baru.

Namun pada Pemilu 2024, ia tiba-tiba kembali ke Wanci, Wakatobi, mencalonkan diri dari Partai Hanura, dan sukses dilantik sebagai anggota DPRD pada Oktober 2024.

Ia sempat duduk di kursi dewan selama 10 bulan sebelum kasusnya kembali mencuat.

Polemik SKCK

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyoroti penerbitan SKCK untuk Litao meski masih berstatus buronan. Menurutnya, SKCK hanya bisa diterbitkan untuk mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman, bukan DPO.

Diketahui, anggota Polres Wakatobi berinisial SU yang menerbitkan SKCK tersebut dimutasi ke Buton Utara pada Maret 2025 setelah kasus ini terungkap. Sofyan menduga ada pihak-pihak tertentu yang meloloskan proses tersebut.

Penetapan Tersangka

Pada 28 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Sultra resmi menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.

Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Baubau pada 2015. Dari putusan tersebut, kuasa hukum menilai Litao merupakan pelaku utama.

Baca Juga: Heboh Ibu dan 2 Anak Ditemukan Tewas, Surat Wasiatnya Viral Ungkap Suami Sering Bohong dan Terjerat Utang

Keluarga Korban Menyambut Lega

Ayah korban, La Nuru Dego, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersangka terhadap Litao. Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa pelaku akhirnya bisa diproses hukum.

Namun, ia juga menuding adanya pembiaran selama 11 tahun dan berharap Kompolnas serta Komnas HAM turun tangan agar kasus tidak dipolitisasi.

Cermin Lemahnya Sistem

Kasus Litao menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu. Peristiwa ini menunjukkan celah besar dalam sistem, di mana seorang buronan bisa lolos verifikasi, bahkan duduk di kursi legislatif.

Tags:
calon legislatifSKCKDPODPRD Wakatobipembunuhan anakburonan kasusLa Ode Litao

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor