BSU cair lagi September 2025? Simak jawaban resmi Kemenaker di sini. Temukan fakta, jadwal sebenarnya, serta panduan cek status penerimaan BSU 2025 untuk memastikan Anda tidak termasuk yang tertunda. (Sumber: Pos Indonesia)

EKONOMI

BSU September 2025: Benarkah Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemenaker

Jumat 12 Sep 2025, 18:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gelombang pertanyaan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2025 membanjiri ruang digital dalam beberapa hari terakhir. Antisipasi dan harapan masyarakat tampak jelas dari tingginya aktivitas pencarian di internet.

Bahkan, kata kunci seperti "BSU September 2025" dan "BSU cair lagi" sempat menempati trending topik pada mesin pencari Google, menggambarkan betapa banyaknya pekerja yang menantikan kabar baik tersebut.

Euforia dan ekspektasi yang tinggi ini memicu peredaran informasi yang simpang siur di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan.

Beredar dugaan dan klaim tidak resmi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan membuka kembali keran pencairan bantuan tersebut di luar jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Situasi ini pun menimbulkan kebingungan di kalangan para pekerja.

Baca Juga: Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat bicara untuk memberikan kejelasan dan mengonfirmasi status sebenarnya dari program BSU 2025 ini.

Klarifikasi resmi ini ditujukan untuk menepis segala spekulasi dan memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja yang masih menantikan bantuan.

Pernyataan Resmi dan Dasar Hukum

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, secara eksplisit membantah kabar tersebut. “BSU bulan September 2025 tidak ada lagi,” tegas Indah, pada Kamis, 11 September 2025.

Klarifikasi ini bukan tanpa dasar. Kebijakan penyaluran BSU 2025 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dengan rinci bahwa penyaluran dana BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun penyaluran yang masih berlangsung pada Agustus 2025 bukanlah gelombang baru, melainkan fase perpanjangan waktu administratif untuk menuntaskan pencairan bagi pekerja yang mengalami kendala teknis atau verifikasi data pada dua bulan sebelumnya.

Realitas di Lapangan: 82 Persen Penerima Sudah Merasakan Manfaat

Data terbaru dari Kemenaker per awal September 2025 menunjukkan realisasi penyaluran telah mencapai 82% dari total target penerima. Angka ini mengindikasikan bahwa mayoritas pekerja yang memenuhi syarat telah mendapatkan haknya sebesar total Rp600.000 untuk dua bulan.

Tingkat realisasi yang tinggi ini memperkuat pernyataan Kemenaker bahwa program inti telah usai dan fokus kini beralih ke penuntasan masalah teknis yang tersisa.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg 2025: Syarat, Pendaftaran, dan Cek Status

Mengenal BSU 2025: Tujuan, Besaran, dan Sasaran

BSU 2025 adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang berfungsi sebagai stimulus ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh yang terdampak fluktuasi ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tahun 2025.

Program ini menyasar pekerja formal dengan kriteria utama:

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Kantor Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Bagi yang Belum Mendapatkan: Kemungkinan Penyebab

Kemenaker menyimpulkan bahwa bagi pekerja yang belum juga menerima BSU hingga pertengahan September, kemungkinan besar tidak masuk dalam daftar penerima yang eligible. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Tidak memenuhi syarat administrasi (contoh: data gaji tidak sesuai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, atau sudah menerima bansos lain).
  2. Data yang tidak terintegrasi atau terdapat kesalahan dalam sistem.
  3. Terlambat melakukan verifikasi atau mengunggah dokumen yang diminta selama periode pencairan.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025 di Sini

Cara Cek Status: Pastikan Secara Mandiri

Masyarakat yang masih ragu dapat mengecek status kelayakan mereka secara mandiri melalui dua cara:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Login, pilih menu "Cek Eligibilitas BSU", dan ikuti petunjuknya.
  2. Situs Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Dengan telah dicairkannya bantuan kepada 82 persen penerima target dan berakhirnya periode penyaluran berdasarkan Permenaker, dapat dipastikan bahwa tidak ada pencairan BSU untuk bulan September 2025.

Masyarakat dihimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada channel komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tags:
Jamsostek Mobile Aplikasi JMOBPJS Ketenagakerjaanpenyaluran dana BSUpenyaluran BSU 2025BSU cair lagiBantuan Subsidi UpahBSU September 2025BSU 2025BSU

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor