Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, menilai rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi tidak sesuai konstitusi dan berpotensi mengancam ruang demokrasi. (Sumber: Dok/dpr.go.id)

Nasional

Abdullah: Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Sesuai Konstitusi, Bisa Mengancam Ruang Demokrasi

Jumat 12 Sep 2025, 07:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan kritiknya terhadap rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berniat melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer publik, Ferry Irwandi, ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Abdullah, langkah hukum tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah regulasi hukum yang berlaku.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” tegas Abdullah pada Kamis, 11 September 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, dpr.go.id.

Baca Juga: Berbulan-bulan Tak Terima Gaji, Belasan Tenaga Medis FMU Clinic Ngadu ke Kapolres Serang

Kronologi Rencana Pelaporan

Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama jajaran TNI lainnya, yakni Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI, mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kehadiran jajaran TNI tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil patroli Siber TNI. Menurut Brigjen Juinta, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi di ruang digital.

Namun demikian, pihak kepolisian melalui Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Hal itu mengacu pada UU ITE yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK dan Legal Standing

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup institusi negara, lembaga pemerintah, korporasi, jabatan, maupun profesi.

Dengan demikian, institusi seperti TNI tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Abdullah menambahkan, hal ini sejalan dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Selain TNI tak punya legal standing, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Abdullah.

Profil Ferry Irwandi

Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project, Youtuber, sekaligus mantan PNS di Kementerian Keuangan RI. Dalam beberapa bulan terakhir, Ferry kerap tampil di ruang publik menyuarakan gagasan 17+8 Tuntutan Rakyat, terutama saat unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025.

Pernyataan-pernyataannya di media sosial inilah yang kemudian memicu perhatian TNI dan dianggap berpotensi menyinggung institusi.

Kekhawatiran Terhadap Demokrasi

Lebih jauh, Abdullah menilai rencana pelaporan ini berisiko mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental warga negara yang dijamin undang-undang.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU), dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ungkap Legislator asal Dapil Jateng VI itu.

Jika TNI tetap melanjutkan langkah hukum tersebut, Abdullah khawatir masyarakat sipil akan merasa takut atau terbatas dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik maupun digital.

Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI

Abdullah menegaskan bahwa TNI perlu tetap menjaga profesionalismenya dengan menghormati prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, serta jati diri bangsa.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” jelas Abdullah yang juga duduk di Komisi III DPR RI, mitra kerja Kepolisian RI.

Menurutnya, menjaga profesionalisme TNI bukan hanya soal kekuatan pertahanan, tetapi juga tentang bagaimana institusi militer menempatkan diri secara tepat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tags:
ruang demokrasiPutusan MKUU ITEpencemaran nama baikTNI lapor Ferry IrwandiKebebasan berpendapatTNIFerry IrwandiPandangan Komisi III DPR RITNI melaporkan Ferry Irwandi

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor